PRESIDEN DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN. ABDURRAHMAN WAHID

Pemberian Doktor HC dari Universitas paris kepada Presiden Abdurrahman Wahid #koleksi Museum Kepresidenan RI Balai Kirti#

Bogor (22/1) Kebijakan yang diterapkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid adalah menuju desentralisasi pendidikan. Desentralisasi pendidikan pada dasarnya mengacu pada UU No. 22 tahun 1999 dan No. 25 tahun 1999 yang direvisi menjadi UU No. 32 tahun 2004 dan No. 33 tahun 2004 dimana dapat ditangkap prinsip-prinsip dan arah baru dalam pengelolaan sektor pendidikan dengan mengacu pada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dimana implikasi otonomi daerah bagi sektor pendidikan sangat tergantung pada pembagian kewewenangan di bidang pendidikan yang akan ditangani pemerintah pusat dan pemerintah daerah di sisi lain.

Sebuah sistem pendidikan nasional yang disahkan melalui UU Sisdiknas dimana beberapa muatan dalam kebijakan ini secara tidak langsung mencoba melakukan perbaikan mutu pendidikan. Sekolah dan pendidikan adalah dua hal yang bertentangan. Pendidikan tidak bisa disempitkan pada pendidikan formal semata. Konsep desentralisasi yang diusung pemerintah dan didukung berbagai elemen demokrasi dinegeri ini melahirkan berbagai kebijakan yang memiliki implikasi positif terhadap pendidikan nasional.

Demokratisasi pendidikan terkait dengan beberapa masalah utama antara lain, desentralisasi pendidikan melalui perangkat kebijakan pemerintah yaitu Undang-undang yang mengatut tentang pendidikan di negara kita. (Doni Fitra)