Pemilu 1971

Hasil Pemilu 1971

Bogor (29/4) Bedasarkan TAP MPRS No IX 1966, Pemilu selambat-lambatnya harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun 1968, namun karena berbagai pertimbangan dan keamanan nasional maka baru bisa terlaksana pada tahun 1971. Peserta pemilu terdiri dari 9 partai politik, yaitu NU, Parmusi, PSII, PERTI, Partai Kristen Indonesia, Partai Khatolik, Partai Murba, IPKI, PNI, dan ditambah dengan Golkar.

Dengan terlaksananya Pemilu maka MPR dan DPR telah bisa berpungsi kembali secara optimal. Setelah pelantikan anggota MPR/DPR hasil Pemilu, pada bulan Maret tahun 1973 dilaksanakan Sidang Umum MPR yang mengsahkan GBHN dan memilih dan melantik Bapak Soeharo dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Setelah DPR, MPR berfungsi maka BPK sebagai pemeriksa keuangan negara dan Dewan Pertimbangan Agung sebagai pemberi nasehat kepada Presiden juga di fungsikan sesuai UUD 1945.

Setelah Pemilu 1971, memperlihatkan bahwa masyarakat masih terpaku pada efuria Pemilu 1955 yang multi partai. Partai tersebut menampilkan berbagai aliran politik dan ideologi. Untuk itulah pada tanggal 5 Januari 1973 Partai Islam digabung menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai yang berhaluan nasionalis dan kristen digabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) tanggal 10 Januari 1973. Selain kedua kelompok tersebut ada penyeimbang ditengah Golongan Karya (Golkar) yang kemudian menjadi peserta pemilu meskipun bukan partai politik.