Megawati dan Penguatan Pendidikan

Bogor (6/5) Ketika menjabat menjadi Presiden, pemikirannya tentang pendidikan sebagai sebagai elemen dasar pembangunan berkelanjutan direaslisasikan dengan adanya UU 23 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu muatan dalam UU yang sangat dinantikan oleh pelaku pendidikan adalah kewajiban negara menyediakan anggaran 20 persen dari APBN dan APBD untuk pembangunan dunia pendidikan.

Dengan anggaran sebesar itu pada tahun 2004 jumlahnya sebesar Rp 14,39 triliun atau 21,9 persen dari APBN, belum termasuk dari APBD, sektor pendidikan menjadi bagian yang paling banyak menerima porsi belanja negara. Tujuan regulasi ini adalah untuk memperluas daya tamoung sekolah, meningkatkan kualitas pendidikan dasar, meningkatkan kesamaan kesempatan memperoleh pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu, meningkatkan kualitas pendidikan dasar, menigkatkan kualitas dan relevansi pendidikan tinggi, meningkatkan kinerja personel dan lembaga pendidikan, serta menuntaskan wajib belajar 9 tahun.

Dengan demikian, negara tidak hanya menyediakan medan bagi lahirnya anak-anak jenius Indonesia dibidang fisika, matematika, dan astronomi tetapi menyemarakkan dunia pendidikan di semua jenjang, di semua tempat. Hasilnya adalah Indonesia kembali menyalakan sikap optimisme : krisi ekonomi, sosial, dan politik bisa diurai dan disingkirkan dari jalan reformasi.