Dialog Publik Pemajuan Kebudayaan “Bogor Sebagai Kota Pusaka”

Bogor (23/4) Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti melaksanakan kegiatan Dialog Publik dengan tema Undang-undang Pemajuan Kebudayaan “Bogor Sebagai Kota Pusaka”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 23 April 2018. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi UU Pemajuan Kebudayaan dan melestarikan dan melindungi warisan cagar budaya di Kota Bogor. Ada  tiga pembicara dalam acara ini, Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Sri  Hartini, Prof. Dr. Agus Aris Munandar, dan Aktivis Komunitas Ace Sumantri. Kegiatan ini diikuti Pegawai kelurahan, Kecamatan, dinas terkait dan Komunitas kota Bogor.

Pembicara pertama dari Sesditjen Sri Hartini mengapresiasi Museum Kepresidenan RI Balai Kirti yang sudah menyelenggarakan acara ini. Kegiatan ini bertema Besar Hardiknas: Meningkatkan Pendidikan. UU Pemajuan Kebudayaan sudah 1 tahun, April 2017. Bogor sebagai Kota Pusaka berkaitan dengan UU No. 5 Tahun 2011 tentang Pelestarian Cagar Budaya. Ditjen Kebudayaan sedang gencar melakukan lokakarya mengenai Pemajuan Kebudayaan dengan 20 clusters seluruh Indonesia dalam rangka Kongres Kebudayaan Indonesia yang sudah berumur 100 tahun pada 5 Juli 2018 mendatang. Sinergisasi Kemendikbud melalui UPT Balai Kirti dengan kota dan kabupaten Bogor dan semua kompenen yang berkonsentrasi dalam bidang kebudayaan yang ada. Sehingga menjadi awalan kebangkitan dalam pelestarian kebudayaan.

Bogor masih menyimpan banyak manuskrip dan naskah kuno yang menyimpan nilai-nilai dan petuah budaya yang belum dimanfaatkan. Adat istiadat merupakan perilaku baik yang diturunkan oleh sesepuh dan di Bogor masih sangat kental. Adat istiadat juga bisa digunakan sebagai hukum alternative jika hukum formal tidak bisa diikuti. Negara memberikan advokasi dan pelindungan kepada masyarakat yang masih memegang dan menjalankan adat istiadat dan ritusnya. Pengetahuan tradisional. Teknologi tradisional. Bahasa, olahraga tradisional. UU Pemajuan Kebudayaan bersifat jangka panjang yang mengandung pembangunan jangka pendek, jangan menengah, jangka panjang, dan tahunan.

Prof. Agus Arif Munandar, Guru Besar UI. Implementasi UU Pemajuan Kebudayaan terhadap Kota Bogor. Sejarah itu dimulai dari masa prasejarahà proto sejarah à perkembangan sejarah. Bogor mulai dikenal di proto sejarah dan perkembangan sejarah. Salah satu contoh adalah Batu dakon di Kelurahan Empang, Bogor. Bogor sudah cukup lama dihuni oleh manusia. Berita dari Orang Cina, Tarumanegara mempunyai banyak kemajuan. Tarumanegara runtuh terbagi dua, Sunda di Barat dan Galuh di Timur. Sunda Kuno berkembang dunia sastra, sunda mempunya karya sastra lisan dan tulisan. Salah satu naskah bercerita tentang pemujaan tanpa arca. Selain itu Bogor juga dikaitkan dengan Pakuan Pajajaran yang berada di arah Timur Laut yang dinilai menjadi arah terbaik. Bogor artinya tunggul kawung. Banyak sekali tumbuh pohon kawung yang pada masa Sunda Kuno menjadi penanda kesucian daerah. Menjadi simbol penghubung dunia dewa dan dunia manusia. Ditambah lagi dengan adanya dua sungai yang sejajar. Bogor memiliki akar yang sangat panjang. Tarumanegara, bogor menjadi pemukiman utama dengan prasasti. UU Pemajuan Kebudayaan, memahami peninggalan di Bogor secara menyeluruh. 4 dampak:

  1. Arkeologi
  2. Riwayat konsepsi
  3. Pelestarian
  4. Penanaman nilai-nilai

Ace Sumanta, Budayawan: Sosialisasi Bogor sebagai Kota Pusaka. Bogor itu tidak hanya Kota tetapi Bogor sebagai keseluruhan. Pemerintah Indonesia tidak memiliki kementerian kebudayaan. Hanya 10 kota di Indonesia yang menjadi kota pusaka termasuk kota Bogor. Pusat kajian kebudayaan dibuat di Universitas Pakuan, Bogor. Belum adanya peraturan pemerintah mengenai cagar budaya. Desa Adat penting dan nyaris punah. Selama ini yang ada hanya buatan. Pusaka meliputi: alam, budaya, sejarah, dan saujana (keterampilan manusia). Prinsip:

  1. Melindungi landscape kota
  2. Pemberdayaan masyarakat
  3. Menigkatkan perekonomian
  4. Mengendalikan dampak negativ
  5. Pembangunan berkelanjutan

Dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan Kebudayaan ini jangan sampai punah dan selalu dilestarikan oleh generasi muda terutama generasi muda Kota Bogor. Kebudayaan ini juga merupakan salah satu identitas pembentuk sebuah kota. Kota Bogor harus memiliki identitas tersebut terutama dibidang kebudayaan. Keberadaan masyarakat Sunda dan kebudayaannya sudah menjadi suatu identitas pembentuk Kota Bogor. Dengan demikian Kota Bogor sudah memiliki identitas dan masyarakatnya sudah memahami keberadaan kebudayaan sunda lengkap dengan aktifitas masyarakatnya.