You are currently viewing Pilkada Serentak ; 15 Februari 2017 Libur Nasional

Pilkada Serentak ; 15 Februari 2017 Libur Nasional

  • Post author:
  • Post category:Berita

Pilkada serentak dilaksanakan di 7 Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Untuk tingkat kabupaten diselenggarakan di 76 Kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia.

Sebelumnya pada tanggal 10 Februari 2017 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres ini menjelaskan bahwa, berdasarkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan.

Sekaligus kami umumkan bertepatan dengan pilkada serentak Museum Nasional tidak melayani kunjungan/tutup selama satu hari pada tanggal 15 Februari 2017. Bagi yang merencanakan kunjungan dapat berkunjung dihari berikutnya.