Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum

  • Post author:
  • Post category:pengumuman

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Museum telah terbit, peraturan ini membahas tentang siapa  saja yang dapat  mendirikan Museum, syarat-syarat pendirian museum serta peran masyarakat dalam permuseuman. Kini permuseuman sudah memiliki satu Peratuan Pemerintah yang merupakan amanat Undang Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu pasa 18 ayat (5) yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai museum diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pada ayat (2) dinyatakan bahwa Pendirian Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki visi dan misi; b. memiliki Koleksi; c. memiliki lokasi dan/atau bangunan; d. memiliki sumber daya manusia; e. memiliki sumber pendanaan tetap; dan f. memiliki nama Museum. Kemudian pada ayat (3) disebutkan bahwa: dalam hal pendirian Museum dilakukan oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan berbadan hukum Yayasan. Jadi makin jelaslah siapa dan bagaimana membangun museum yang baik. download PP_Nomor_66_Tahun_2015