You are currently viewing Aktivis Persatuan Pemuda RM. Joesoepadi Danoehadiningrat (8). “Komisi Besar Indonesia Muda”

Aktivis Persatuan Pemuda RM. Joesoepadi Danoehadiningrat (8). “Komisi Besar Indonesia Muda”

Seusai Kongres Pemuda Kedua, panitia kongres mengundang, wakil-wakil Jong Java, Pemuda Indonesia dan Pemuda Sumatera[1]. Organisasi-organisasi tersebut mengirim utusan untuk menghadiri rapat tersebut. R. M. Joesoepadi Danoehadiningrat, Moeljadi Dwidjodarmo dan Mohamad Tamzil terpilih untuk mewakili organisasi Pemuda Indonesia. Mereka bersama-sama dengan R. Koentjoro Poerbopranoto, R. T. Soenardi Djaksodipoero, Soediman Kartohadiprodjo (Jong Java); Mohammad Yamin, Kroeng Raba Nasoetion, dan Adenan Kapau Gani (Pemuda Sumatera) mengadakan rapat untuk merumuskan sebuah organisasi pemuda nasional sebagai wadah peleburan organisasi pemuda yang bersifat kedaerahan. Rapat pertama dilaksanakan di gedung Indonesische Clubgebouw jalan Kramat 106 Jakarta pada tanggal 25 Mei 1929. (Persatoean Indonesia, 1 Oktober 1929: 3)

Hasil dari pertemuan tersebut adalah terbentuknya Komisi Besar Indonesia Muda. Anggotanya berasal dari wakil-wakil organisasi tersebut. Jabatan ketua diserahkan kepada Ketua Jong Java, sekretaris kepada Ketua Pemuda Indonesia. Susunan selengkapnya adalah sebagai berikut:

Penasehat            : R. T. Soenardi Djaksodipoero  (Wongsonagoro);

Ketua                   : R. Koentjoro Poerbopranoto

Wakil Ketua        : Mohammad Yamin

Sekretaris I          : R.M. Joesoepadi Danoehadiningrat

Sekretaris II         : Mohammad Tamzil

Bendahara           : Assaat Dt Muda

Anggota              : Soediman Kartohadiprodjo, Adenan Kapau Gani, Kroeng  Raba  Nasution

Komisi bertugas membuat rancangan dan aturan dalam kaitannya dengan pendirian Indonesia Muda sebagai pengganti organisasi pemuda yang ada. Karena pembuatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Komisi Besar, maka segala hal urusan diserahkan kepada Komisi Besar. Dengan kata lain, Komisi Besar menjalankan fungsi sebagai Pengurus Indonesia Muda. Oleh karena itu, Komisi tetap tinggal sampai dengan Kongres Pertama Indonesia Muda yang selambat-lambatnya akan dilaksanakan dalam bulan Desember 1930. Tempat dan waktu akan ditentukan kemudian setelah bermusyawarah dengan cabang-cabang. Hal ini dilakukan karena kalau dipilih pengurus baru dikhawatirkan tidak memahami keadaan perkumpulan masing-masing dan mengerti betul apa maksudnya Anggaran Dasar yang disusun oleh Komisi Besar Indonesia Muda. Komisi Besar Indonesia Muda juga bertanggung jawab atas pembentukan cabang-cabang Indonesia Muda. (Abdul Rahman, 2003b: 29-30)

Setelah ditetapkan bagaimana pekerjaan dan kewajiban Komisi Besar Indonesia Muda, serta bagaimana rapat-rapat harus dilangsungkan, Komisi Besar Indonesia Muda memutuskan untuk mengadakan rapat kedua pada tanggal 25 Mei 1929, di Indonesische Clubgebouw Jakarta. Dalam rapat yang dipimpin Mohammad Yamin itu, hadir wakil-wakil Jong Java, Jong Sumatranen Bond, dan Pemuda Indonesia.

Dalam rapat itu, Mohammad Yamin meminta supaya notulen disiarkan di surat kabar supaya diketahui apa yang dikerjakan oleh pemuda-pemuda itu. Permintaan itu diterimanya, akan tetapi jika perlu komisi berhak untuk tidak menjalankan putusan itu. Mengenai pengambilan keputusan, Mohammad Yamin mengusulkan agar putusan diambil dengan suara terbanyak. Jika ada perkumpulan yang tidak hadir, rapat untuk mengambil keputusan harus diundurkan atau hanya membicarakan hal-hal yang perlu saja. Peserta rapat menerima usul Yamin tersebut. Tentang administrasi, Yamin mengusulkan supaya perhimpuan yang ikut dalam badan fusi membayar iuran kepada Komisi untuk keperluan administrasi sebesar f 2,50,- (dua setengah gulden) setiap bulan. (Abdul Rahman, 2003b: 31)

  1. M. Joesoepadi Danoehadiningrat mengusulkan supaya diadakan seorang administrateur. Tugas administrateur itu adalah mengkoordinasi permasalahan administrasi seperti surat-menyurat, notulen rapat dan lain-lain. Kedudukan administrateur sangat penting untuk mengatur administrasi agar tidak amburadul, karena menurut putusan persidangan sebelumnya, pimpinan sidang dan sekretaris harus berganti-ganti pada setiap sidang untuk memberikan perimbangan kesempatan para anggota. Usul dari R.M. Joesoepadi Danoehadiningrat diterima secara aklamasi oleh para anggota KBIM. (Abdul Rahman, 2003b: 31)
  2. Koentjoro Poerbopranoto mengusulkan asas-asas yang harus diperhatikan adalah badan persatuan harus tetap berupa perserikatan pemuda dan tidak boleh terjun ke dalam politik praktis, badan persatuan harus berazas Kebangsaan Indonesia, memperkuat perasaan persaudaraan antara anggota-anggotanya. Kepentingan dan permintaan seluruh pemuda Indonesia harus diperhatikan dan dipenuhi sebisa-bisanya. Koentjoro juga meminta komisi harus bekerja dengan praktis. Perselisihan harus dihindarkan sedapat-dapatnya. Permintaan yang diajukan oleh Poerbopranoto itu disetujui oleh wakil-wakil perhimpunan yang hadir. Permintaan itu diterima dengan tidak mengadakan pemungutan suara.

Dari hasil diskusi sidang mengambil keputusan membentuk komisi kecil. Rapat menetapkan yang menjadi anggota komisi kecil adalah R.M. Joesoepadi Danoehadiningrat, Djaksodipoero dan Mohammad Yamin. Komisi kecil bertugas menyusun Rancangan Anggaran Dasar (Statuten), Anggaran Rumah Tangga (Houshoudelijk Reglement), Aturan Pembubaran dan Aturan Mendirikan perkumpulan baru. Aturan ini diberi nama “Aturan Pendirian.”

Aturan itu kemudian ditetapkan pada 27 Oktober 1929 dalam Rapat Ketiga. Aturan Mendirikan Indonesia Muda terdiri atas 7 pasal yaitu :

  1. Pasal 1. Komisi yang didirikan oleh Pengurus Besar Perkumpulan yang tiga tersebut tinggal tetap sampai ke kongres pertama, yang diadakan oleh perkumpulan Indonesia Muda.
  2. Pasal 2. Kongres yang tersebut dalam pasal 1 diadakan selambat-lambatnya dalam bulan Desember 1930. Di Kongres ini Komisi lalu turun dan diganti dengan Pengurus Besar Indonesia Muda, seperti tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Pasal 3. Tiap-tiap perkumpulan mengadakan kongres pembubaran, Pengurus Besar meletakan jabatannya dan urusan perkumpulan lalu diserahkan kepada Komisi, sampai pada waktu tersebut dalam pasal 2 dan 7. Keadaan cabang-cabang tinggal tetap sampai pada waktu yang tersebut dalam pasal 6.
  4. Pasal 4. Ketiga-tiga kongres pembubaran dalam pasal 3 diadakan selambat-lambatnya permulaan bulan Maret 1930.
  5. Pasal 5. Di Kongres pembubaran rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dibicarakan. Segala perubahan diurungkan sampai ke kongres pertama seperti tersebut dalam pasal 2.
  6. Pasal 6. Cabang-cabang Indonesia Muda didirikan sesudah kongres pembubaran (pasal 3). Untuk mengubah dan mempersatukan cabang-cabang pada satu negeri seboleh-bolehnya dilakukan selambat-lambatnya bulan Agustus 1930, segala cabang ini didirikan dengan upacara mengundang komisi, serta tinggal di bawah pemandangan dan atas tanggung jawabnya sampai ke waktu tersebut dalam pasal 2.
  7. Pasal 7. Perkumpulan Indonesia Muda didirikan dalam suatu kongres pendirian dengan segala upacara (pasal 2) Tanggal dan tempatnya ditentukan Komisi. Sesudah tanggal ini nama Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Pemuda Indonesia dan lain-lain dihapuskan (pasal 1 dan 2)

 

Untuk kepentingan penyelenggaraan Kongres Pembentukan Indonesia Muda, KBIM menyusun Panitia Kerapatan (Kongres) Besar Indonesia Muda dengan susunan sebagai berikut :

Ketua                    : Wawardi

Wakil Ketua          : R. M. Rasdiman

Juru Surat I           : S. Danoesapoetro

Juru Surat II          : Soedarsono

Bendahara             : Soedibjo

Pembantu              : G.  Wreksoatmodjo,   R.  M.  Ng.

Darwanto Soerjodarmodjo, Amir Hamzah, Soerasno, Mr. R. T. Wongsonagoro (Abdul Rahman, 2003b: 34-35)

[1] Pada tahun 1929 Jong Sumatranen Bond telah berubah nama menjadi Pemuda Sumatera.

sumber : Aktivis Persatuan Pemuda: R.M. Joesoepadi Danoehadiningrat. Cetakan Kedua. Diterbitkan oleh Museum Sumpah Pemuda 2010.