Direktorat Pelindungan Kebudayaan

Direktorat Jenderal Kebudayaan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Gedung E Lt.11
Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270
Email: ditlinbud.ditjenbud@kemdikbud.go.id
Telepon: (021) 5731063, (021) 5725035
Fax: (021) 5731063, (021) 5725578

Hubungi kami: ditlinbud.ditjenbud@kemdikbud.go.id

Direktorat Pelindungan Kebudayaan

VISI
Terbentuknya Insan serta Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong Royong

MISI
1.  Mewujudkan Penguatan Program, Evaluasi, dan Dokumentasi Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
2.  Mewujudkan Register Nasional Cagar Budaya
3.  Meningkatkan Pelestarian Cagar Budaya
4.  Mewujudkan Museum yang Mandiri
5.  Meningkatkan Kompetensi Tenaga Cagar Budaya dan Museum

Tugas dan Fungsi Direktorat Pelindungan Kebudayaan

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat
  2. Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan
  3. Melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan
  4. Melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan
  5. Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan
  6. Melaksanakan pendataan dan dokumentasi di bidang pelindungan Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan
  7. Melaksanakan penyiapan bahan publikasi di bidang pelindungan Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan
  8. Melaksanakan penyiapan rekomendasi perizinan pelindungan Cagar Budaya
  9. Melaksanakan penyiapan rekomendasi penerbitan izin membawa Cagar Budaya ke luar negeri
  10. Melaksanakan pelindungan hak kekayaan intelektual komunal Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan
  11. Melaksanakan penyiapan registrasi nasional Cagar Budaya
  12. Melaksanakan penyiapan bahan penetapan Cagar Budaya Nasional
  13. Melaksanakan penyiapan bahan penetapan Warisan Budaya Takbenda
  14. Melaksanakan penyiapan bahan penerbitan register museum
  15. Melaksanakan revitalisasi, repatriasi dal restorasi Objek Pemajuan Kebudayaan dan penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran Cagar Budaya
  16. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pelindungan Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan
  17. Melaksanakan penyusunan laporan di bidang pelindungan Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan
  18. Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan
  19. Melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.

Struktur Organisasi

Direktur Pelindungan Kebudayaan
Judi Wahjudin, S.S., M.Hum.

Kepala Subbagian Tata Usaha
Rusmiyati, S.S., M.Hum.

Berita Terbaru