Direktorat Pelindungan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Gedung E Lt.11 Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270 Email: ditlinbud.ditjenbud@kemdikbud.go.id Telepon: (021) 5731063, (021) 5725035 Fax: (021) 5731063, (021) 5725578 Hubungi kami: ditlinbud.ditjenbud@kemdikbud.go.id
Direktorat Pelindungan Kebudayaan
VISI
Terbentuknya Insan serta Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong Royong
MISI
1. Mewujudkan Penguatan Program, Evaluasi, dan Dokumentasi Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
2. Mewujudkan Register Nasional Cagar Budaya
3. Meningkatkan Pelestarian Cagar Budaya
4. Mewujudkan Museum yang Mandiri
5. Meningkatkan Kompetensi Tenaga Cagar Budaya dan Museum
Tugas dan Fungsi Direktorat Pelindungan Kebudayaan
- Melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat
- Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan
- Melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan
- Melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan
- Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan
- Melaksanakan pendataan dan dokumentasi di bidang pelindungan Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan
- Melaksanakan penyiapan bahan publikasi di bidang pelindungan Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan
- Melaksanakan penyiapan rekomendasi perizinan pelindungan Cagar Budaya
- Melaksanakan penyiapan rekomendasi penerbitan izin membawa Cagar Budaya ke luar negeri
- Melaksanakan pelindungan hak kekayaan intelektual komunal Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan
- Melaksanakan penyiapan registrasi nasional Cagar Budaya
- Melaksanakan penyiapan bahan penetapan Cagar Budaya Nasional
- Melaksanakan penyiapan bahan penetapan Warisan Budaya Takbenda
- Melaksanakan penyiapan bahan penerbitan register museum
- Melaksanakan revitalisasi, repatriasi dal restorasi Objek Pemajuan Kebudayaan dan penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran Cagar Budaya
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pelindungan Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan
- Melaksanakan penyusunan laporan di bidang pelindungan Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan
- Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan
- Melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
Struktur Organisasi
Direktur Pelindungan Kebudayaan Judi Wahjudin, S.S., M.Hum. Kepala Subbagian Tata Usaha Rusmiyati, S.S., M.Hum.