Workshop Pengelolaan Website Kebudayaan 2016

0
798

Latar belakang

Dalam upaya untuk menjalankan:

1. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sesuai dengan UUD Tahun 1945 Pasal 28F menyebutkan;

“bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

“Mewujudkan keterbukaan informasi di bidang Pendidikan dan Kebudayaan dengan cara membuka akses publik terhadap informasi layanan publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Oleh karena itu terdapat sarana informasi dan komunikasi antara pemerintah (Direktorat Jenderal Kebudayaan) dan masyarakat dalam bentuk media online yang dapat diakses di alamat;

http://kebudayaan.kemdikbud.go.id

4. Website Ditjen Kebudayaan dikelola oleh seluruh Satuan Kerja di lingkungan Ditjen Kebudayaan;

5. Setiap Satuan Kerja memiliki kontribusi konten terhadap Website Ditjen Kebudayaan yang sehingga akan mampu meningkatkan citra Ditjen Kebudayaan.

Tujuan

1. Pengenalan Pengelolaan Website kepada Admin Website yang baru, dan penyegaran Pengelolaan Website kepada Admin Website yang lama;

2. Meningkatkan wawasan dan keterampilan jurnalistik yang merupakan modal dasar bagi Admin Website untuk mengembangkan konten website di Satuan Kerja masing-masing;

3. Pengenalan Website Ditjen Kebudayaan yang baru yang lebih informatif, terarah, dan lebih mutakhir.