Sosialisasi Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Rumah Budaya Nusantara Tahun 2016

0
1770
Sesditjen dalam Pembukaan Sosialisasi Juknis RBN
Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan, Bapak Nono Adya Supriyatno saat membuka acara Sosialisasi Petunjuk Teknis

Dalam upaya melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kearifan dan kekayaan nilai sejarah dan budaya Indonesia, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Direktorat Sejarah mengadakan program Bantuan Pemerintah Fasilitasi Rumah Budaya Nusantara (RBN) kepada kelompok masyarakat di Indonesia untuk melestarikan nilai sejarah dan budaya lokal mereka. Dalam pelaksanaanya, bantuan ini digunakan antara lain untuk mendukung upaya pembentukan dan penguatan jatidiri dan karakter bangsa, mengembangkan nilai-nilai kearifan serta memelihara sejarah dan warisan budaya yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Adapun informasi mengenai mekanisme bantuan RBN ini dituangkan melalui Petunjuk Teknis (Juknis) dan kegiatan sosialisasi juknis RBN pada tanggal 13-15 April 2016 di Fave Hotel di bilangan Jl. Cidangiang No. 1 Bogor, Jawa Barat. Dalam 3 hari pertemuan tersebut dihadiri oleh 11 UPT Kebudayaan (BPNB) dan Dinas Kebudayaan dari 34 Provinsi dari seluruh Indonesia. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan (Sesditjenbud), Ir. Drs. Nono Adya Supriyatno, M.T.Arch.

Peserta acara sosialisasi sedang menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat pembukaan kegiatan
Peserta acara sosialisasi sedang menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat pembukaan kegiatan

Beberapa narasumber juga dihadirkan diantaranya: Pada sesi pertama, Kasubbag Perundangan-undangan I Biro Hukum dan Organisasi Kemdikbud oleh Rika Irdayanti, S.H., M.H yang memaparkan mengenai Mekanisme Bantuan Pemerintah di lingkungan Kemdikbud dan dilanjutkan dengan sesi kedua, Inspektur III Inspektorat Jenderal Kemdikbud, Ir. Muhaswad Dwiyanto, M.Pd, CFrA yang memaparkan tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Bantuan Pemerintah di lingkungan Kemdikbud. Inspektur III berpendapat bahwa lembaga penerima bantuan harus dapat mempertanggungjawabkan dana yang diterimanya secara transparan baik kepada pihak pemberi bantuan maupun kepada pihak lain yang secara fungsional bertugas dalam pengawasan. Setiap pengeluaran/belanja dana bantuanĀ  harus memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, ujarnya sat menutup diskusi.

Pada sesi ketiga merupakan pengantar umum tentang Petunjuk Teknis RBN dan pada sesi keempat (terakhir) pembahasan dan review peserta atas draft Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi RBN yang telah disusun oleh Direktorat Sejarah. Mekanisme mengenai Bantuan Pemerintah Fasilitasi RBN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kemdikbud. Bantuan Pemerintah di lingkungan Kemdikbud sendiri memiliki tujuan-tujuan sebagaimana tertuang di dalam Pasal 2, yaitu:

  1. Pengembangan kemampuan dan kapasitas
  2. Pemeberdayaan di bidang pendidikan dan kebudayaan
  3. Perluasan akses dan peningkatan kualitas pendidikan dan kebudayaan
  4. Peningkatan kualitas pelestarian budaya dan penguatan kemonitas budaya
  5. Peningkatan mutu pembelajaran
Pembahasan mengenai draft Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Rumah Budaya Nusantara
Sesi pembahasan draft Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Rumah Budaya Nusantara

Adapun penerima bantuan pemerintah seperti diatur di dalam Pasal 3 adalah dapat berupa komunitas budaya, satuan pendidikan, dan lembaga atau organisasi masyrakat. Maka, dengan adanya sosialisasi petunjuk teknis ini, diharapkan akan ada upaya untuk meminimalisir resiko penyimpangan atas penggunaan Bantuan Pemerintah Fasilitasi RBN oleh penerima bantuan. Selain itu juga ada tim verifikator yang merupakan komponen penting terdiri dari tim gabungan pusat dan daerah, yang diharapkan akan menyeleksi calon penerima bantuan pemerintah RBN agar tepat sasaran.

Bantuan Pemerintah Fasilitasi RBN telah memasuki tahun keempat (tahun 2013-2015 masih menggunakan nama bantuan sosial). Pada tahun 2013 Direktorat Sejarah memiliki target 66 penerima bantuan, dalam pelaksanaannya pencapaiannya melebihi target dengan jumlah penerima 79 pengelola RBN. Sedangkan pada tahun 2014 tercapai 31 penerima bantuan dan pada tahun 2015 terdapat 45 penerima bantuan. Pada tahun ini (2016), sasaran ditargetkan tercapai 68 penerima RBN.

Pada acara Sosialisasi Juknis ini, tampak adanya respon positif dari pemerintah daerah. Fungsi strategis dari bantuan pemerintah RBN ini adalah sebagai kanal penghubung antar masyarakat, kelompok, maupun individu di ruang tempatnya, seiring makin lajunya dinamika sosial yang menyebabkan semakin longgarnya interaksi antar individu di daerahnya maising-masing. Hal ini juga dibuktikan dengan banyaknya masukan dan saran baik dari perwakilan Dinas Kebudayaan dan BPNB mengenai isi draft petunjuk teknis guna menghasilkan sinergitas antara calon penerima bantuan dan pemerintah selaku pemberi bantuan yang diharapkan berjalan baik.

Penulis: Agus Hermanto dan Yorki Herlianta