RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN KEBUDAYAAN TAHUN 2020-2024

0
1009

Renstra Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan sejumlah peraturan terkait. UU 7/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar regulasi dan acuan dalam pembangunan kebudayaan secara umum, termasuk kebijakan dan pelaksanaan program-program pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan. Selain itu, Renstra Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan juga mengacu pada UU 11/2010 tentang Cagar Budaya karena lingkup pekerjaan dan obyek pemajuan kebudayaan yang tercakup dalam Direktorat ini termasuk cagar budaya.

Penyusunan Revisi Renstra Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan merupakan tindaklanjut dari adanya perubahan Renstra Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang telah diterbitkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 yang didalamnya juga terdapat Sasaran Program dan Indikator Kinerja Program Direktorat Jenderal Kebudayaan yang didukung oleh Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan dalam mencapai Sasaran Strategis Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan telah menetapkan empat sasaran kegiatan untuk mendukung dua sasaran program dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, berikut dengan indikator kegiatan sebagai indikator keberhasilan dari sasaran kegiatan yang telah ditetapkan. Dua sasaran Program Ditjen Kebudayaan Tahun 2020-2024, menjadi rujukan terpenting dari Renstra Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Tahun 2020-2024, yang sekaligus kami uraikan lebih lanjut dalam renstra ini.

Renstra ini memuat deskripsi pelaksanaan program dan kegiatan sebelumnya, tujuan, dan sasaran strategis tahun 2020-2024, serta strategi pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang ditetapkan dalam program dan kegiatan yang dilakukan tahun 2020-2024 dalam pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan. Renstra ini harus dipahami seluruh jajaran di lingkungan Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan dan para pemangku kepentingan yang terkait sebagai arahan kerja pada kurun waktu 5 tahun ke depan (2020 – 2024).

Atas terselesaikannya Dokumen Revisi Renstra Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan 2020-2024, Tim Penyusun menyampaikan ucapan terima kasih pada segenap pihak yang terlah memberikan informasi dan masukan dalam proses penyusunan dokumen ini.

Rencana Strategis Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Tahun 2020-2024