Petunjuk Teknis Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2019

0
6120

Jakarta- Potensi dan keragaman budaya, khususnya kesenian yang tersebar luas di wilayah Indonesia merupakan kekayaan yang tidak ternilai harganya, sekaligus sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Kekayaan tersebut harus dilestarikan (dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan) seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu diperlukan tekad, semangat kebersamaan, program kerja, dan kebijakan terarah dari pemerintah yang didukung oleh segenap masyarakat Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong peran serta pelaku/pengelola kesenian dalam meningkatkan kreativitas dan produktivitasnya melalui pemberian Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian (FKK). Agar penyaluran dan pemanfaatan bantuan pemerintah tersebut dapat berjalan tertib, efektif, efisien, dan bertanggung jawab sesuai tujuan yang diharapkan, maka perlu adanya Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Kegiatan Kesenian Tahun 2019.