Sebagai salah satu upaya pelestarian kebudayaan pada tahun anggaran 2017, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan “Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan” dan “Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan”. Berikut surat permohonan Direktur Kesenian kepada Kepala Dinas Provinsi di seluruh Indonesia