Berdasarkan Permendikbud Nomor 54 Tahun 2012, BPSMP Sangiran memiliki tugas pokok melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut maka BPSMP Sangiran menyelenggarakan fungsi :
- Penyelamatan dan pengamanan situs manusia purba
- Pelaksanaan zonasi situs manusia purba
- Perawatan dan pengawetan situs manusia purba
- Pelaksanaan kemitraan di bidang pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan situs manusia purba
- Fasilitasi pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan situs manusia purba.
Situs Sangiran merupakan situs cagar budaya dengan kandungan kekayaan data arkeologis, geologis dan ekologis yang sangat tinggi serta signifikan bagi pengkajian sejarah evolusi manusia, fauna, budaya dan lingkungannya selama kurun waktu 2 juta tahun. Situs Sangiran yang memiliki luasan 59,21 Km2 tersebut sebagian besar adalah lahan yang dimiliki sah oleh masyarakat. Morfologi yang relatif bergelombang di kawasan Situs Sangiran membawa masyarakat pemilik lahan untuk melakukan kegiatan pengolahan lahan dengan tujuan utama adalah ekonomi dan konsumsi sehari-hari. Dalam pengolahan lahan tersebut tidak jarang masyarakat, melakukan pertentangan dengan prinsip pelestarian situs. Selain pengolahan lahan yang ada juga perubahan tataguna lahan di Situs Sangiran yang dipicu oleh kebutuhan dasar masyarakat juga menjadi salah satu kegiatan yang bertentangan dengan pelestarian situs.
Permasalahan yang akan diangkat dalam kajian ini adalah:
- Lahan yang bagaimanakah yang akan dibebaskan sebagai upaya pelestarian Situs Sangiran?
- Parameter apakah yang digunakan untuk pembebasan lahan?
- Seberapa banyak lahan yang diperlukan untuk pelestarian Situs Sangiran?.
Berdasarkan permasalahan yang ada, maka tujuan dari kegiatan kajian pembebasan lahan ini adalah:
- Untuk mendapatkan gambaran mengenai lahan penting yang harus dibebaskan untuk dilestarikan.
- Untuk mendapatkan konsep dan parameter dalam memilih lahan yang akan dibebaskan untuk dijadikan sebagai lahan pelestarian Situs Sangiran.
Ruang lingkup kegiatan pembebasan lahan terpilih adalah memiliki lahan yang memiliki nilai penting lebih dan harus diselamatkan dengan pelestarian, lahan yang menjadi sasaran adalah lahan yang berada pada zona inti dari kawasan Situs Sangiran. Dari hasil pengumpulan data dan melalui informasi literatur maka akan dibuat parameter yang sesuai pada kondisi lahan yang ada di Situs Sangiran kemudian parameter tersebut digunakan untuk memilih lahan yang akan dibebaskan. Dari hasil tersebut akan diperoleh penomoran dari lahan yang akan dibebaskan dan dipilih dari nilai yang paling atas. (Duwiningsih)