Lembaga Publik wajib memberikan informasi kepada publik sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melihat semakin besarnya pengguna media sosial, sudah sepantasnya jika informasi di berikan melalui media sosial ini.
Besarnya pengguna media sosial dapat dilihat dari data di bawah ini:
Pengguna mobile phone dan smart phone banyak yang mengakses berita melalui internet khususnya media sosial, demikian Wisnu Nugroho Pemimpin Redaksi kompas.com mengutarakan datanya. Saat ini, sekitar jam 5 pagi sudah banyak masyarakat mengakses berita melalui telpon selulernya, imbuh Wisnu.
Informasi yang didapat tersebut banyak yang di bagi dimedia sosial sehingga suatu berita segera tersebar luas. Berikut data pengguna ponsel (telpon seluler) yang paling banyak dimanfaatkan membagi berita yang didapat:
Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi penyebaran informasi dapat segera diberikan bagi publik. Pemanfaatan media sosial dalam penyebaran informasi harus mendapat perhatian serius bagi penyebaran informasi kebudayaan dan harus dikelola dengan baik. (Wiwit Hermanto)