PEMANFAATAN MEDIA MASSA DALAM PENYEBARAN INFORMASI

0
2241

Penyebaran informasi bagi publik merupakan kewajiban setiap Badan Publik sesuai dengan amanah UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk melaksanakan amanah tersebut BPSMP Sangiran secara berkelanjutan melakukan penyebaran informasi bagi publik, salah satunya dengan memanfaatkan media massa.

Dengan memanfaatkan media massa, informasi akan lebih cepat diberikan pada publik. Salah satu upaya tersebut adalah dengan memanfaatkan media massa elektronik (televisi) untuk memberikan informasi tentang berlangsungnya Workshop Konservasi Fosil. Dengan memanfaatkan televisi yang memiliki pemirsa yang besar diharap semakin banyak masyarakat yang mengetahui informasi tentang pelestarian cagar budaya dalam hal ini Workshop Konservasi Fosil.

Pembukaan Workshop Konservasi Fosil Jumat malam 26 Agustus 2016 mendapat liputan dari sebuah televisi lokal (TATV). Terlihat foto dibawah liputan dapat mewawancarai DR. Harry Widianto Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCBM) yang mengungkapkan informasi tentang kebijakan yang dilaksanakan dalam pelestarian cagar budaya.

pemanfaatan media massa (1)

Selain itu informasi dalam liputan ini dapat memberikan informasi tentang workshop yang sedang berlangsung. Informasi ini diberikan oleh Sukronedi, S.Si, M.A. Kepala BPSMP Sangiran yang menjelaskan tentang tujuan utama diadakannya kegiatan ini.

pemanfaatan media massa (2)

Pemanfaatan media massa dalam upaya pelestarian cagar budaya merupakan bagian dari kewajiban BPSMP Sangiran sebagai Badan Publik untuk menyebarkan informasi bagi publik. Ini merupakan salah satu penerapan UU No 14 tahun 2008 yang dilakukan BPSMP Sangiran. (Wiwit Hermanto)