MENGAJAK MASYARAKAT BERPERAN DALAM PELESTARIAN SITUS SANGIRAN

0
1102

Undang-undang No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengajak masyarakat berperanserta dalam upaya pelestarian cagar budaya. Untuk mengajak masyarakat berperan serta perlu diberikan pengarahan dan didorong untuk turut berpartisipasi dalam pelestarian Cagar Budaya. Dengan demikian, masyarakat yang tinggal di wilayah yang memiliki potensi cagar budaya tersebut diharapkan dapat menjaga serta melestarikan potensi cagar budaya yang dimilikinya. Salah satunya  dengan menyerahkan setiap temuan kepada Pemerintah Daerah atau pihak terkait.

Desa Rejosari, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar merupakan salah satu wilayah perluasan situs manusia purba Sangiran ke arah selatan. Pada hari Rabu 24 Februari 2016 Desa Rejosari menjadi sasaran sosialisasi untuk lebih mendekatkan dan memberikan pengetahuan yang jelas kepada masyarakat mengenai kandungan kekayaan sejarah purba yang ada dalam wilayahnya. Sosialisasi yang dilakukan bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat sekitar tentang Pelindungan Situs Purbakala Sangiran, Pemanfaatan keberadaan situs, dan konsep zonasi Cagar Budaya secara umum. Peserta kegiatan ini adalah perangkat desa dan masyarakat Desa Rejosari sebanyak 100 (seratus) peserta.

mengajak_masyarakat00001

Materi yang disampaikan pada kegiatan ini yaitu Upaya Pelestarian dan Nilai Penting Situs Sangiran yang disampaikan Drs. Budhy Sancoyo, M.A, Tata Ruang Wilayah Kecamatan Gondangrejo yang dipaparkan oleh Sundoro, SH, M.Si dari Bappeda Kabupaten Karanganyar, Pengembangan Budaya dan Pariwisata Kecamatan Gondangrejo yang disampaikan oleh Tyas Ngambar Widyowati, SH. dari Dinas Budpar Kabupaten Karanganyar dan Upaya Pengembangan Masyarakat untuk Mendukung Wisata Budaya Situs Sangiran di Gondangrejo oleh Drs. Bambang Trihastaryo, Camat Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan informasi yang lengkap dan menyeluruh kepada masyarakat tentang perlunya pelestarian Situs Sangiran. Sosialisasi ini juga menekankan potensi wilayah sebagai bagian dari situs purbakala yang bermanfaat bagi kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan yang bertaraf nasional maupun internasional yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Selain itu, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat turut berperan serta dalam pelestarian potensi kandungan arkeologi di dalam wilayahnya. (Wiwit Hermanto)