Hari Purbakala di BPSMP Sangiran

0
221

Hari Purbakala, 14 Juni 2022 dirasakan sedikit berbeda oleh segenap karyawan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran. Pada tahun ini upacara peringatan Hari Purbakala dilaksanakan di Museum Manusia Purba Sangiran Klaster Bukuran. Sebuah hari bersejarah yang setiap tanggal 14 Juni diperingati sebagai sebuah awal dari menjawab tantangan melestarikan Cagar Budaya yang merupakan titipan anak cucu kita.

Jika menilik ke belakang, Ilmu Purbakala atau arkeologi mulai berkembang di Indonesia pada abad ke 17 yang dipelopori oleh GE Rumphius dan Raden Saleh. Pada 109 tahun yang lalu yaitu tangal 14 Juni 1913 sejarah telah berbicara bahwa kepedulian akan pelestarian Cagar Budaya secara resmi dimulai. Dengan berdiri sebuah lembaga yang menangani peninggalan purbakala bernama Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch Indie atau Jawatan Purbakala. Jawatan Purbakala ini pertama kali dipimpin oleh N.J. Krom yang merupakan seorang ahli Arkeologi berbangsa Belanda yang lahir di Hertogenbosch, 5 September 1883.

N.J.Krom belajar philology & Archeology di Universitas Leiden dan berhasil menelurkan karya antara lain: Inleiding tot de Hindoe-Javaansche Kunst (1919 dan 1923) dan Hindoe-Javaansche Geschiedenis (1926 dan 1931), Oud-Javaansche oorkonden (karya bersama J.L.A. Brandes), Barabudur: Archaeological Description. Dengan menilik latar belakang pendidikannya tersebut, tak salah kiranya Pemerintah Hindia Belanda menunjuknya sebagai Kepala Jawatan Purbakala 109 tahun yang lalu.
Jawatan Purbakala yang dipimpin N. J. Krom ini kemudian melakukan upaya pelestarian terhadap benda-benda purbakala. Dengan berjalannnya waktu, lembaga tersebut mengalami beberapa kali perubahan nama, akan tetapi tetap mengacu pada visi yang sama, yaitu melakukan upaya pelindungan peninggalan purbakala. Paska kemerdekaan Indonesia upaya pelestarian benda-benda purbakala terus dilakukan dan berkembang seiring dengan kemajuan jaman. Dengan mengusung visi untuk melindungi tinggalan masa silam guna menjadi pembelajaran bagi generasi penerus.

Seiring jaman, perkembangannya visi pelestarian yang pada awalnya hanya menekankan pada aspek perlindungan keberadaan fisik peninggalan purbakala, kini telah berkembang menyesuaikan jaman. Perkembangan tersebut sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang merupakan produk hukum dalam rangka melestarikan tinggalan masa silam. UU No. 11 tahun 2010 memaknai upaya pelestarian dimaknai sebagai upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
Jadi dalam undang-undang tersebut, upaya pelestarian dimaknai dengan 3 buah konsep yang saling berkaitan. Tinggalan masa silam itu harus dilindungikan dengan dukungan penelitian yang komprehensif dan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. Selain itu,sebuah misi yang lebih besar adalah memberi sumbangsih berharga bagi pembangunan global demi kemajuan masyarakat.

Dengan semangat Hari Purbakala ke-109 ini, Iskandar Mulia Siregar, S.Si, Kepala BPSMP Sangiran yang menjadi inspektur upacara HUT Purbakala menyampaikan bahwa terdapat banyak tantangan didepan mata. Tantangan antara pembangunan dan kebutuhan masyarakat  berhadapan dengan upaya pelestarian. Diharapkan pengelola Cagar Budaya dan segala perangkatnya menjadi semakin bijak dalam menjawab tantangan pelestarian cagar budaya di masa kini dan masa yang akan datang. Upaya pelestarian cagar budaya akan mampu mewujudkan harapan dan cita-cita bersama, yaitu bangsa Indonesia sebagai bangsa yang maju dan bermartabat berlandaskan nilai-nilai luhur kebudayaan. (Wiwit Hermanto)