Sou Eyo di Sulawesi Tengah merupakan rumah tempat pusat kegiatan adat yang bentuknya berupa rumah panggung segi empat panjang, atapnya miring empat puluh lima derajat kesamping, bagian samping kiri/kanan serta muka belakang memakai dinding setengah tidak mempunyai kamar (ruangan terbuka) dan bentuk lantainya terdiri dari dua yaitu lantai dasar untuk tempat duduk masyarakat umum atau orang yang melakukan kesalahan (pelanggaran adat) dan pelolinti (lantai keliling kiri kanan) untuk tempat duduk Mangau ( Raja) dan Lembaga Adat dan Tempat Penyimpanan dulla (Makanan).
Tiangnya dari kayu Lambuangi, atapnya dari daun Rumbia dan ijuk, lantainya dari papan atau bambuh yang dibelah dan diikat satu dengan rotan.
Pembuatan Sou eyo ini pada umumnya melaui beberapa tahap acara yaitu :
– Molibu (bermusawarah)
Dalam acara molibu ini dihadiri oleh Magau (Raja), Madika Malolo (Wakil Raja), Madika Matua, Baligau, Galara, Pabisara, Punggava, Jugugu, Totua Nuada, Totua Ngata dan semua lapisan masyarakat. Tujuan molibu ini adalah untuk menentukan waktu yang tepat untuk melakukan semua kegiatan dalam pembuatan/pembangunan Sou Eyo setelah melihat tanda-tanda alam seperti bintang, bulan dilangit serta menetukannya dengan TODO (primbon).
– Motovo Tinja (Menebang Kayu Untuk Tiang)
Dalam kegiatan menebang kayu untuk bahan bangunan terutama tiang dilakukan oleh orang tua yang telah di tentukan dalam acara polibu (Turunan Topo Tovo Tinja ). Kayu yang dijadikan tiang adalah Kayu Lambuangi yang sebelum ditebang dilakukan upacara Pepakande dan pemotongan ayam.
– Mobolo Tinja (Melubangi Tiang)
Setelah semua Bahan bangunan siap dipililah hari yang baik kemudian diundang para dewan adat dan tukang, acara melubangi tiang dilaksanakan yang sebelunya telah disiapkan sesaji (Jaka) dengan tujuan agar para tukang dan para kerja tetap sehat dan terlindung dari hal-hal yang kurang baik. Adapun sesaji berupa : Satu liter beras, Satu butir telur, Sebuah Kelapa, Benang, Tiga tangkai padi, Satu biji gula merah, sesaji ini diletakan dekat tiang sampai selesai dan didirikan bangunan itu.
Disamping sesajian tukang juga diberikan hadiah berupa Dua biji botiga, Sebilah parang, Sebuah Pahat, Selembar Celana dan Siga, Sebuah Kapak, dan Tiga buah uang puti (uang VOC).
– Membangu Sou Eyo (Mendirikan Bangunan)
Setelah semua tiang-tiang selesai dilubang maka di tentukanlah hari yang baik untuk mendirikan bangunan maka disiapkan sesajian yang berupa : Tebuh beberapa batang, Pisang setandan, Kelapah setangkai (Beberapa biji), Jagung seikat, Padi seikiat, kain mbesa.kesemuanya diikatkan pada tiang raja. Yang sebelunya pada bagian tiang tersebut telah disimpan Salisi dan Emas dan Pomotongan ayam warna putih untuk morah tana dan warna merah untuk mora tinja. Pada acara mendirikan ini dilaksanakan pada waktu pagi hari dan selama mendirikan ini gendang dibunyikan dan saat tiang dianggat dilakukan peaju dan pokambu ose kuni ( menhambur beras yang diberi kunyit).
– Meosa/ Momporeki (Menyelamati sebagai tanda kegembiraan dan pengucapan rasa syukur )
Upacara ini dilakukan setelah bangunan selesai dibangun dan siap digunakan/dipakai. Dalam acara ini di samping sesajian yang telah disiapkan saat melubangi tiang dan menidikan bangunan yang tidak dikeluarkan ditambah dengan beberapa jenis daun kayu Peliu, Kayu Bonati, Kayu Voleara, Kayu Ntoli, Kayu Simajole dll. Disamping itu di sediakan beberapa jenis kue yang manis yang dibuat dari bersa ketan. Acara ini dipipin oleh orang tua adat khusus mengetahui prosesi adat Peosa/Pomporeki. Dalam peosa ini dilakukan Acara Polele ritangga oleh orang tua laki-laki yang diikuti oleh semua lembaga adat dan masyakat yang hadir sebelum menaiki Sou Eyo dan diadakan pokambu ose kuni yang dilakukan oleh orang tua perempuan saat yang ada didalam Sou Eyo saat rombongan menaiki tangga.
Pembanguan Sou Eyo ( Rumah Adat) ini adalah untuk menyediakan segalah sarana dan prasaranan yang dibutuhkan oleh Lembaga Adat. Sembagai tempat berkumpulnya Lembaga Adat dalam memecahkan permasalahan adat yang ada di masyarakat. Sebagai tempat sosialisasi, dan menyatuhkan paham tentang hukum-hukum adat tanah kaili. Sebagai tempat memutuskan dan menegakan Hukum Adat bagi masayarakat yang melanggar peraturan. Sebagai tempat pusat penyelengaraan upacara adat.
Sumber BPNB Sulut