TRADISI PERKAWINAN MASYARAKAT KARON DI KABUPATEN TAMBRAUW PROVINSI PAPUA BARAT

0
2766

(Yudha Noach Yapsenang, Abdul Razak Macap, Hendrikus Nur Hindradi, Fredik Sokoy)

Begitu pula dengan masyarakat Tambrauw yang bermukim di Kabupaten Tambrauw yang juga telah memiliki tradisi perkawinan sama seperti masyarakat lain yang ada di tanah Papua. Masyarakat Tambrauw dalam tradisi ritual atau upacara perkawinan, telah memiliki seperangkat aturan tentang bentuk perkawinan, proses ritual perkawinan dan materi perkawinan serta kelengkapan perkawinan yang diturunkan oleh nenek moyang mereka. Namun dalam perkembangannya tradisi perkawinan yang dimiliki oleh masyarakat Tambrauw telah mengalami perubahan.
Perubahan yang terjadi dalam tradisi ritual upacara perkawinan disebabkan oleh karena daerah ini sejak lama telah datang dan bermukim para migran yang datang dari daerah Biak. Para migran ini kebanyakan tinggal dan bermukim di daerah Sausapor, yang dikenal dengan istilah Bikar atau Biak Karon. Hal ini karena orang Biak yang ada di daerah Tambrauw sudah mengalami pembauran dengan masyarakat asli sehingga masyarakat Karon telah menganggap mereka bagian dari penduduk Tambrauw dan orang Biak juga telah menganggap mereka sebagai orang Tambrauw. Selain itu, karena orang Biak di daerah ini juga telah mengetahui budaya orang Tambrauw, hal ini dapat dilihat dari adanya pembauran antar orang Biak dengan penduduk asli seperti di kampung Werur Besar (Werbes).
Telah dianutnya agama Kristen juga menyebabkan adanya perubahan dalam tradisi perkawinan mereka. Sampai sejauh mana perubahan itu terjadi dalam tradisi perkawinan masyarakat Tambrauw dan dalam hal-hal apa saja perubahan tersebut, menjadi pokok penelitian ini. Selain itu penelitian-penelitian yang berkaitan dengan budaya masyarakat Tambrauw belum banyak dilakukan. Hal ini pula yang menjadi alasan penelitian ini dilakukan di daerah Tambrauw.

Dapat membaca selengkapnya silakan membuka : TRADISI PERKAWINAN MASYARAKAT KARON DI KABUPATEN TAMBRAUW PROVINSI PAPUA BARAT