PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH REVITALISASI DESA ADAT

0
715

Program Revitalisasi Desa Adat merupakan program bantuan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi dengan pemberian fasilitas kepada Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain yang bertujuan  untuk meningkatkan kualitas keberadaan desa adat dalam menggiatkan aktifitas-aktifitas budaya. Fasilitasi Revitalisasi Desa Adat yang diberikan untuk perbaikan bangunan adat, lingkungan adat, serta sarana dan prasarana ritual adat dengan mengajukan proposal permohonan sesuai dengan  JUKNIS RDA dan selektif memenuhi persyaratan penerimaan bantuan; sesuai dengan tujuan penggunaan;  pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan menerima Revitalisasi sejenis pada objek atau peruntukan yang sama dari dana APBN/P dan atau APBD.