Seminar Hasil Penelitian BPNB Provinsi Maluku: Maluku dan Maluku Utara dalam Kajian Sejarah dan Budaya

0
630

Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Maluku menggelar seminar hasil penelitian tahun 2021 dalam tema Maluku dan Maluku Utara dalam kajian Sejarah dan Budaya. Kegiatan seminar hasil penelitian dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2021 bertepatan dengan hari ulang tahun ke-26 BPNB Provinsi Maluku.


Dihadiri oleh peserta dari FKIP Unpatti program studi Sejarah dan Sosiologi, Bidang Kebudyaaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Museum SIwalima, Provinsi Maluku, Kantor Bahasa Maluku, Balai Arkeologi Maluku beserta seluruh pegawai BPNB Provinsi Maluku bersama-sama memberikan kontribusi lewat pemikiran dari beberapa pertanyaan yang dilayangkan. Tidak hanya itu, dikupas oleh Narasumber ahli dibidang sejarah dan budaya, yakni Prof. S. Maelissa, M.Hum, Dra. F. Sahusilawane, MH, dan juga S. Tiwery, S.H., S.Pd dengan memberikan pemikiran yang meluas yang akan menambah bobot dari hasil penelitian.


Seminar Hasil Penelitian BPNB Provinsi Maluku tahun 2021 disajikan lima kajian, yakni Kesultanan Bacan dalam Persaingan Politik Perdagangan Rempah yang dilakoni oleh La Raman, Rumah Tradisional Makian di Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan yang diketuai oleh Mezak Wakim, Kearifan Lokal Pengelolaan Sumber Daya Laut di Pesisir Nusalaut oleh Jacquelin Pattiasina, Sistem Perkawinan Orang Buru di Namlea oleh Eklevina Eirumkuy dan Kearifan Lokal Masyarakat Lolobata, Halmahera Selatan dalam Konsep Hidup Sehat oleh Marthen Pattipeilohy.

Setelah kegiatan seminar hasil peneltian selesai, BPNB Provinsi Maluku lewat Kepala Balai, Drs. Rusli Manorek mengucapakan terima kasih kepada seluruh peserta khususnya Narasumber yang telah memberikan masukan-masukan perbaikan yang akan beguna bagi bobot kajian yang dilakukan dan juga semoga diulang tahun yang ke-26 ini, BPNB Provinsi Maluku makin produktif dan makin berkualitas sebagai pusat informasi kesejarhaan dan kebudayaan serta dapat memberikan kontribusi, pemikiran-pemikiran untuk pemerintah daerah dan dapat mengamanatkan UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.