Rapat koordinasi bidang kebudayaan Provinsi Maluku tahun 2023 diselenggarakan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX di Golden Palace Hotel, Kota Ambon. Acara yang diikuti oleh seluruh stake holder kebudayaan dari seluruh wilayah di Provinsi Maluku, dari pihak pemerintah daerah, pemerintah pusat maupun akademisi.
Acara yang berlangsung dari tanggal 26 hingga 28 Juli 2023 dibuka oleh Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX bersama Asisten Bidang Administrasi Umum Provinsi Maluku dan Pelaku Budaya Carolis Elias Horhoruw dengan meniup Tua Huri (Tahuri) dan menabuh tifa sebagai simbolisasi resminya acara dibuka.
Tujuan dari pelaksanaan rapat koordinasi bidang kebudayaan Provinsi Maluku tahun 2023 kali ini tidak lain untuk mendukungan program pemerintah terkait konsep dan gagasan pokok-pokok pikiran kebudayaan, mengidentifikasi permasalahan terkini dari perkembangan kebudayaan di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Maluku, dan mengintegrasikan arah kebijakan warisan budaya sesuai amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan rekomendasi yang menjadi komitmen bersama dari semua pihak.
Mengusung tema ”Membangun Maluku dalam Perspektif Kebudayaan”, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX berharap dengan pembangunan kebudayaan di wilayah Provisi Maluku dapat meningkat, apalagi menilik banyaknya potensi warisan budaya berupa objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya di Provinsi Maluku. Hal tersebut dapat berjalan dengan adanya sinegitas dari stakeholder bidang kebudayaan dalam implementasi program pelestarian warisan Budaya.
Setidaknya 50 orang peserta hadir dalam acara ini. Narasumber dari berbagai bidang turut andil dalam acara untuk saling berbagi informasi sehingga didapat gambaran implementasi program kedepannya sesuai dengan program yang dicanangkan masing-masing pihak. Pada rapat koordinasi ini hadir para narasumber diantaranya;
- Dody Wiranto, S.S., M.Hum., Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX yang memaparkan materi dengan tema “Arah Kebijakan Pelestarian Budaya di Maluku”
- Wilco Hukom, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku dengan tema “Arah Kebijakan Pembangunan Berbasis Kebudayaan di Maluku”
- Dra. Florence Sahusilawane, M.H., seorang pemerhati budaya membawakan materi “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan”
- Dr. Paulus Koritelu, Dosen Sosial dan PolitikUniversitas Pattimura menjabarkan materi “Membangun Maluku dalam Perspektif Kebudayaan”.
- Ujon Sujana, S.S.,M.A., Pamong Budaya Ahli Pertama dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX membawakan materi “Pelestarian cagar budaya menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan peraturan-peraturan turunannya”
- Dr. Julianus Limbeng, perwakilan dari Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat yang memaparkan Kegiatan Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat tahun 2023
Rapat koordinasi bidang kebudayaan Provinsi Maluku tahun 2023 menghasilkan rekomendasi yang ditetapkan di Ambon, tanggal 28 Juli 2023 sebagai berikut :
- Fungsi koordinasi, sinkronisasi, pengembangan, pemajuan kebudayaan perlu dioptimalkan antara Kementerian/BPK Wilayah XX bersama Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota.
- Perlu dilakukan sinkronisasi program dan penyusunan PPK Kebudayaan sebagai dasar penyusunan PPKD Provinsi, Strategi Kebudayaan dan Pengembangan Pemajuan Kebudayaan
- Pendataan/pembuatan database terhadap objek diduga cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan sebagai warisan budaya benda (tangible heritage) dan warisan budaya tak benda (intangible heritage) perlu dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dalam rangka menjaring dan merangkum berbagai informasi dari kabupaten/kota.
- Para pelaku dan pegiat budaya kabupaten/kota diharapkan dapat menggali dan menumbuhkembangkan budaya di setiap kabupaten/kota secara optimal serta menjaga kelestarian budaya yang menyimpan kea
- Pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi secara rasional dan komprehensif untuk melakukan pengambangan pendanaan pemajuan kebudayaan yang berasal dari berbagai sumber (APBN. APBD, Dana Indonesia Kemendikbudristek, masyarakat atau sumber lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan)