Pencatatan Warisan Budaya Takbenda :Strategi Perlindungan Karya Budaya Indonesia

0
1488

Mezak Wakim

Pengantar

Kasus penggunaan lagu rasa sayangkane oleh, Departemen Pariwisata Malaysia dalam sebuah program promosi Pariwisata Malaysia menuju visit Malaysia, cukup membuat hangat kondisi politik bangsa Indonesia. Banyak masyarakat maupun elit politik cepat-cepat memberikan argumentasi pembelaan terhadap eksistensi kepemilikan karya budaya yang dimaksudkan. Gubernur Karel Alberth Ralahalu dipanggil ke Jakarta dalam menjelaskan kepemilikan lagu rasa sayangkane yang di kleim Malaysia dengan memberikan berbagai pertimbangan pendasaran namun bukti kepemilikan kita kurang memadai hal ini sangat berdampak pada status kepemilikan karya budaya ini, namun hal ini dapat dijawab lewat sebuah studio rekaman Lokontoro Solo yang diamankan piringannya aslinya oleh Museum Surakarta dan menjadi bukti paten atas kepemilikan karya budaya milik Indonesia. Dengan demikian pada tanggal 11 November 2007 melalui Menteri Kebudayaan, Kesenian, dan Warisan Budaya Malaysia, Rais Yatim mengakui bahwa Lagu Rasa Sayange adalah milik Indonesia.Pertimbangan ini menjadi pelajaraan yang cukup berharga bagi bangsa Indonesia terutama dalam aspek pemanfaatan dan perlindungan karya budaya. Tamparan terhadap wajah dan harga diri bangsa yang dipertontonkan dalam kebudayaan nasional tentu memberikan indikasi adanya kelemahan pemerintah dalam mengamankan karya budaya bangsa hal ini lebih dibenahi lagi melalui pencatatan dan perlindungan yang didaftarakan pada UNESCO sebagai kekayaan intelektual bangsa yang diakui oleh dunia Internasional.

Artikel ini telah dimuat dalam Bulet Kanjoli Vol.6 No.5 2012 untuk mendapatkan lebih lengkap silakan klik link ini untuk mendwnload artikel ini.