Silaturahmi Jupel Pulau Penyengat ke BPK Wilayah IV

0
101
Juru pelihara Pulau Penyengat ke BPK Wilayah IV

Menurut Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 274/MEN/XI/2011 adalah “Juru Pelihara merupakan salah satu tenaga kerja bidang cagar budaya yang mempunyai tugas memelihara, menjaga keamanan dan keselamatan cagar budaya agar tidak hilang, hancur, rusak, atau musnah”. Dengan demikian, juru pelihara mempunyai peran penting dalam menjaga dan memelihara keberadaan cagar budaya. Direktorat Jenderal Kebudayaan menempatkan beberapa Juru Pelihara di lokasi-lokasi cagar budaya berada di nusantara. Di wilayah Provinsi Kepulauan Riau Juru Pelihara tersebut sementara ini hanya terdapat di Pulau Penyengat dan Pulau Lingga.

Pada Selasa (14/2) perwakilan Juru Pelihara Pulau Penyengat bersilaturahmi ke BPK Wilayah IV di jalan Pramuka No. 7 Tanjungpinang. Juru pelihara tersebut yang terdiri dari Zawawi, M. Syukur, Rudi Sugianto, dan Desmi Santosa ditemui Jumhari di teras lantai 3.

Para Juru pelihara tersebut membicarakan perkembangan status mereka yang selama ini berada di bawah struktur BPCB Provinsi Sumatra Barat, tapi karena terdapat perubahan nomenklatur nama dan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Direktorat Jenderal Kebudayaan, maka para juru pelihara tersebut nantinya akan berada di bawah struktur Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IV.

Hal lain yang turut jadi bahan pembicaraan adalah terkait permasalahan-permasalahan teknis dalam menjalankan tugasnya dalam menjaga dan merawat cagar budaya-cagar budaya di Kawasan Cagar Budaya peringkat Nasional tersebut.

Jumhari saat bersilaturahmi dengan salah seorang Juru Pelihara Pulau Penyengat, Ahad (5/2).

Silaturahmi para juru pelihara ke BPK wilayah IV tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Jumhari ke Pulau Penyengat pada Ahad (5/2). Kunjungan ke Pulau Penyengat itu untuk mengetahui secara langsung kondisi dan situasi cagar budaya tersebut.

Jumhari berjanji akan mencarikan solusi permasalahan-permasalahan teknis di lapangan para Juru Pelihara di Pulau Penyengat tersebut. Terkait hal tersebut BPK Wilayah IV akan berkoordinasi Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang. ***

(Jauhar Mubarok)