Dua desa adat di Provinsi Riau, yakni Desa Adat Luhak Tambusai (Rokan Hulu) dan Kenegerian Sentajo (Kuantan Singingi) mendapatkan bantuan sosial revalitasi desa adat tahun 2016 dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Revitalisasi desa adat merupakan program pemberian bantuan sosial, melalui transfer langsung, kepada desa adat. Dana dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas keberadaan desa adat dalam rangka pelestarian kebudayaan.
Koordinator Bantuan Sosial Desa Adat Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Kepri, Jauhar Mubarok mengatakan, dua desa adat itu layak dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dana bansos revitalisasi. Pihaknya sudah melakukan verifikasi dilapangan. Kedua desa itu juga sudah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Kemendikbud melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Dan Tradisi. “Tahun ini dibawah wilayah kerja BPNB Kepri, ada dua desa adat yang dapat bansos. Sentajo di Kuansing dan Luhak Tambusai di Rokan Hulu,”kata Jauhar, kemarin.
Jauhar menyebutkan, revitalisasi desa adat merupakan program pemberian bantuan sosial, melalui transfer langsung, kepada desa Adat yang dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas keberadaan desa adat dalam rangka pelestarian kebudayaan. Revitalisasi desa-desa adat dilakukan dalam bentuk penguatan sistem pengetahuan arsitektur bangunan desa adat melalui renovasi bangunan rumah adat. Melalui kegiatan ini diharapkan akan dapat melestarikan keberadaan desa adat sebagai warisan kebudayaan yang aktif.
Sasaran program revitalisasi adalah memiliki kekuatan identitas budaya, memiliki kegiatan budaya yang khas secara rutin, memiliki pola dan aktifitas hidup yang khas dan diperoleh secara turun temurun. Selain itu juga dapat melaksanakan program sesuai dengan usulan dan spesifikasi yang diajukan.
Bantuan diberikan pada desa adat yang memenuhi kriteria. Yakni, masih ada penduduk yang tinggal, masih difungsikan sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan budaya, terdapat bangunan fisik yang rusak, bangunan-bangunan adat masih mempertahankan keaslian, memiliki sarana pendukung kegiatan adat. Selain itu juga memiliki kesatua wilayah adat dengan batas yang jelas dan memiliki kepemimpinan adat.
Tahun 2015 ada empat desa adat yang dapat dana bansos, yaitu Desa Mantang Lama (Bintan), Talang Perigi, Talang Gedabu (Indragiri Hulu) dan Koto Pangean (Kuansing). Pemilihan desa adat yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dana bansos dilakukan tim Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Dan Tradisi. Pihaknya melakukan verifikasi ke lapangan sejumlah desa ada yang mengajukan proposal permohonan bantuan.”Jadi tak semua yang mengajukan dibantu. Ada persyaratannya. Tapi yang terpenting setelah dana bantuan cair, pertanggungjawaban dana harus jelas,”ujarnya.**