Menggugah Kesadaran Cagar Budaya Warga Tanjungpinang

0
222

Cagar budaya topik yang seksi untuk didiskusikan. Portal berita di Kota Tanjungpinang, viswara.com mengangkat cagar budaya Tanjungpinang, milik siapa? dalam diskusi di Kafe viswara.com, Selasa (13/8) malam. Diskusi ini membahas kerisauan tentang kondisi cagar budaya yang ada di Tanjungpinang.

Jalannya diskusi layaknya seperti acara Indonesia Lawyer Club (ILC). Dipandu host budayawan politisi, Husnizar Hood. Hadir juga Kadisbudar Tanjungpinang yang energik, Surjadi. Diskusi hangat karena pemantik diskusi yang beragam. Dari Tanjungpinang Heritage Comunnity, akademisi, praktisi wisata, peneliti hingga ahli planologi. “Kami berharap Pemko Tanjungpinang dan pihak terkait lainnya. Memfokuskan dalam perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya selain Penyengat. Kalau Penyengat sudah banyak diperhatikan. Kita lirik cagar budaya lainnya yang butuh diangkat,”kata Yoan Nugraha, Ketua Tanjungpinang Heritage Community (THC).

Sapril Sembiring, praktisi pariwisata Tanjungpinang menyebutkan, butuh sinergi antar instansi dan kemauan keras Dinas Kebudayaan dan Kota Tanjungpinang dalam menjadikan cagar budaya Tanjungpinang berdampak besar bagi pariwisata Tanjungpinang. Menurutnya, tak perlu banyak cagar budaya yang bisa jadi ikon untuk dibenahi dan ‘dipasarkan’ dalam menarik kunjungan wisatawan. “Potensi cagar budaya Tanjungpinang memang banyak. Tapi difokuskan, objek mana yang jadi andalan. Misalnya fokus Gedung Daerah atau objek lain. Jadinya dalam paket wisata, titik ini yang jadi kunjungan,”kata Sapril.

Ia menilai dalam menjadikan cagar budaya penting bagi pariwisata butuh komitmen bersama. Pihaknya berharap banyak dengan kepimpinan Kadisbudpar Tanjungpinang yang baru, Surjadi. “Fokus dalam menjadikan cagar budaya ini penting. Kami orang pariwisata, tentunya menilai dari sisi pemanfaatan cagar budaya untuk pariwisata,”ujarnya.

Dalam diskusi ini, pembawa acara Husnizar Hood sangat piawai memancing para pemantik diskusi untuk mengeluarkan pemikirannya tentang arti penting cagar budaya. “Kalau tak ada nilai. Tak berguna, buat apa kita capek capek menjaga, melindungi cagar budaya itu,”kata Nizar.

Kadisbudpar Tanjungpinang, Surjadi menilai, Tanjungpinang wajib bersyukur karena dianugerahi tinggalan cagar budaya yang luar biasa. Ada cagar budaya tinggal Kesultanan Johor Riau Lingga Pahang, tinggalan zaman Belanda dan tinggalan Tionghoa. “Semuanya masih bisa kita lihat di Tanjungpinang. Jauh luar biasa kita daripada Melaka, Singapura atau daerah lain. Tapi bagaimana menjadikan cagar budaya memberikan dampak besar bagi pariwisata, itu yang jadi tantangan,”kata Surjadi.

Menurut dia, pengelolaan atau pelestarian cagar budaya kondisi kekinian menuntut partisipasi masyarakat. Aktivitas pelestarian cagar budaya harus memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat. Dalam perlindungan, pemanfaatan dan pelestarian cagar budaya, katanya menuntut keterlibatan semua pihak dan tak bisa hanya mengandalkan Disbudpar Kota Tanjungpinang. “Makanya kita fasilitasi pembentukan Tanjungpinang Heritage Comunnity. Nantinya sama-sama mengawasi dan menjaga aset cagar budaya kota ini. Kita juga perlu memetakan kondisi cagar budaya yang sudah musnah, yang dalam kondisi rusak, butuh pemeliharaan atau cagar budaya yang butuh kajian akademis lagi dalam mengungkap kondisi cagar budaya itu,”ujarnya.

Sementara, Dedi Arman dari Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepri menilai, cagar budaya Tanjungpinang sangat penting dalam daya tarik pariwisata. Alasannya, bangunan bersejarah menjadi daya tarik utama, wisatawan dari Singapura dan Malaysia berkunjung. Daya pikat bangunan bersejarah lebih tinggi dari alasan lain orang berkunjung ke Tanjungpinang, seperti kehidupan malam, budaya Melayu Tanjungpinang yang masih banyak yang asli, dan juga kuliner.
“Setiap benda yang diduga cagar budaya wajib didaftarkan. Nantinya Walikota Tanjungpinang yang menetapkan atas rekomendasi tim ahli cagar budaya. Makanya Disbudpar Tanjungpinang juga bisa menekan agar TACB yang ada bisa fokus bekerja. Masalah kerusakan cagar budaya dan lainnya aturannya sudah jelas. UU Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 mengatur ketentuan ini,”kata Dedi.

Acara diskusi juga dihadiri Anggota DPD RI, Hardi Slamet Hood, anggota THC, mahasiswa, budayawan, wartawan dan seniman yang ada di Tanjungpinang. **