Kotik Adat, Tradisi dari Pulau Godang Kampar

0
1968

Kotik Adat Kampar ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) Indonesia 2018 dari Provinsi Riau. Kotik Adat sebuah upacara yang sarat makna dan fungsi. Sampai saat ini tradisi ini masih dilestarikan Masyarakat Pulau Godang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Keberadaan Kotik adat di Nogori Pulau Godang telah berlangsung lama, dan merupakan suatu bukti penerimaan ajaran Islam sebagai agama baru bagi masyarakat di Pulau Godang pada waktu itu. Bagi orang Ocu di Pulau Godang, upacara kotik adat merupakan suatu upacara yang penting dan sakral, karena di dalamnya terdapat dua aspek yaitu adat dan agama. Melaksanakan kotik adat berarti melestarikan adat dan sekaligus mempertebal iman keagamaan.

Kotik Adat upacara yang penting sehingga perlu persiapan yang matang dan melibatkan orang penting dalam suku dan nogori (daerah) itu. Dalam upacara penobatan kotik adat, hanya satu calon kotik yang boleh dinobatkan. Jika terdapat satu atau lebih calon, maka upacara dilakukan pada waktu atau tempat yang berbeda.

Pada zaman dahulu, uacara penobatan kotik adat biasanya pada hari pertama di bulan Syawal setelah sholat Zuhur. Pada perkembangannya saat ini, upacaranya disejalankan acara halal bihalal dusun atau nogori. Halal bihalal biasanya digelar di surau pasukuan atau masjid nogori. Menggabungkan acara halal bihalal dengan uacara penobatan kotik adat tak masalah dan tak mengurangi makna atau nilai penobatan.

Kotik adat hiburan adalah istilah masyarakat setempat untuk menyebutkan pembacaan kutbah adat oleh seseorang yang telah dinobatkan menjadi kotik adat. Kotik adat biasanya memiliki suara yang merdu. Kotik adat jadi penghibur masyarakat dengan lewat pembacaan kutbah. Pembacaan kutbah yang menghibur oleh kotik adat tidak menghilangkan nilai suci dan sakral dari teks tersebut karema hiburan yang disajikan adalah suatu tembang religius.

Syarat menjadi kotik adat cukup berat. Orang itu tak pernah melakukan perbuatan tercela, taat beribadah, pandai membaca Al Quran, sosoknya dianggap calon ulama di dalam suku atau nogori. Tidak ada batasan umur.

Upacara Kotik Adat memiliki sejumlah fungsi. Pertama, lambang kemakmuran nogori dan upacara tolak bala. Kedua, menjaga kelangsungan struktur sosial budaya. Ketiga, memantapkan kolektifitas dan identitas Masyarakat Pulau Godang. Ketiga, gerbang menuju pertaubatan diri dan penyucian diri. Keempat, sebagai hiburan. **

Sumber: Febriyandi YS, Kotik Adat: Upacara dan Status Sosial Dalam Masyarakat Pulau Godang, 2013.