Dalam rangka menjalin silaturahmi dan melakukan koordinasi terkait Cagar Budaya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak berkunjung ke BPK Wilayah IV, Kamis (25/01). Rombongan yang terdiri dari H. Mahadar, S.Pd., M.M (Kepala), H. Novendri, S.Pd.I., M.Si (Kepala bidang Kebudayaan), dan Nur Intan Asmara, M.Pd (pamong Budaya) ditemui Jumhari didampingi Pamong Budaya BPK Wilayah IV di teras lantai tiga.
“Kunjungan ini merupakan kunjungan kerja kami yang pertama di kantor BPK. Sebelumnya kami koordinasinya dengan BPCB Sumatra Barat. Saya harap akan tetap terjalin komunikasi dan koordinasi di antara kita”, kata Mahadar.
Dalam pertemuan santai di ruang terbuka tersebut didiskusikan beberapa hal terkait Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), dan Cagar Budaya (CB) di Kabupaten Siak. Di antaranya adalah terkait kondisi Museum Balairung Sri yang perlu perawatan atau dipugar, Benda Cagar Budaya yang telah ditetapkan, tetapi milik perseorangan, nilai kompensasi untuk benda yang akan jadi koleksi museum, dan sebagainya.
“Benda yang ditetapkan Cagar Budaya tidak harus milik pemerintah, tapi idealnya milik pemerintah. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dibangun komunikasi dengan pemilik yang baik sebelum penetapan”, jelas Azwar Sutihat, Pamong Budaya bidang Cagar Budaya.
Azwar mencontohkan praktik baik yang dilakukan Dinas Kebudayaan kabupaten Lingga terkait dengan pengumpulan benda koleksi museum. Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga mengundang warga untuk menghibahkan atau meminjamkan barang-barang bersejarahnya tersebut untuk menjadi koleksi Museum Linggam Cahaya Lingga. Warga yang menghibahkan atau meminjamkan benda-benda tersebut akan diberikan sertifikat penghargaan.
Jumhari menyambut baik silaturahmi dan koordinasi yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak tersebut. Kepala BPK Wilayah IV tersebut juga menyampaikan tahun 2024 ini akan ada kegiatan zonasi di Kabupaten Siak dengan melibatkan tenaga dari Jakarta. ** (Jauhar Mubarok)