Dendo Kawin Sumbang, Tradisi Semurup Kerinci

0
1929
Daerah Semurup, Kerinci, Jambi tidak hanya memiliki keunikan wisata air panas, tapi adat istiadatnya juga menarik

Masyarakat Kerinci dikenal sebagai daerah yang kuat mempertahankan adat dan tradisi. Daerah ini meski masuk wilayah masuk Provinsi Jambi dan dekat dengan Sumatra Barat, namun mengklaim memiliki budaya yang berbeda dengan Jambi dan Minangkabau.

Salahsatu tradisi yang masih bertahan adalah dendo kawin sumbang di Desa Semurup, Kabupaten Kerinci. Sebuah perkawinan namun ada dendo (denda) yang disebabkan karena ada perkara. Nikah sumbang adalah pernikahan yang terjadi antara seorang anak perempuan dengan pamannya. Dalam pernikahan ini sering terjadi karena adanya perjodohan dari keduabelah pihak orang tua sehingga pernikahan itu terjadi.

Di dalam acara pernikahan, nikah sumbang hampir sama dengan pernikahan biasa,yaitu adanya perjodohan setelah dijodoh kan apabila kedua orang tersebut sudah setuju untuk menikah,maka dilanjutkan dengan acara pertemuan antara kedua keluarga besar. Dalam acara tersebut. si calon suami dipertemukan langsung dengan calon istri. Apabila telah bertemu, maka akan dibahas langkah berikutnya, yakni melaksanakan pertunangan. Waktunya bisa langsung pada saat itu dan juga bisa pada lain hari tergantung kesepakatan bersama. Setelah pertunangan, baru langsung dilangsungkan pernikahan.

Prosesi Nikah dan Anak
Adat istiadatnya semuanya sama dengan nikah biasa yaitu lamaran, pertunangan, pemberitahuan kepada seluruh masyarakat desa dan baru dilaksanakan pernikahan. Di dalam proses pernikahan atau ijab kabul harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara pihak laki – laki dan pihak perempuan, baik itu tentang acara sampai ke masalah mahar yang dipergunakan dalam pernikahan tersebut. Didalam pernikahan sumbang, sama saja dengan pernikahan biasa. Hal yang membedakan hanya orang yang menikah itu memiliki hubungan yaitu antara keponakan perempuan dengan pamannya. Paman disini bukan berarti adik kandung ibunya sendiri atau adik kandung ayahnya, melainkan adik sepupu jauh dari ibunya. Maksud dari sepupu jauh adalah masih memiliki hubungan keluarga tapi yang bukan keluarga dekat

Apabila lahir seorang anak dari nikah sumbang, maka pada saat acara aqiqah atau acara turun mandi, maka diadakan acara adat yang diberi nama budendo. Budendo artinya minta hutang oleh ninik mamak kepada orang yang melaksanakan nikah sumbang, yaitu dengan uang logam, satu batang pisang langsung akarnya. Pisang tersebut digantungkan satu sisir pisang, satu batang tebu, dan satu biji kelapa. Pohon pisang tersebut ditanam di depan rumah orang yang didendo tadi.

Sebelum acara makan dimulai maka di depan rumah tadi akan dilaksanakan proses adat tersebut.Ninik mamak akan meminta denda kepada saudara mempelai laki-laki yang melaksanakan pernikahan tersebut dengan cara memakai baju adat, memakai keris dan pedang ninik mamak. Ninik mamak menagih didepan pintu pagar bahwa yang berhak menikahi perempuan yang melahirkan anak tadi adalah pumisan getonyo, tapi kenapa malah menikah dengan paman. Pumisan meminta denda, lalu terjadilah debat antara ninik mamak, pumisan geto dengan saudara laki-laki. Pihak laki-laki meminta maaf serta memberikan ganti rugi atau denda berupa uang dan dipersilakan untuk menebang pohon pisang yang telah ditanam tadi. Sebelum pisang ditebang terjadi perebutan antara ninik mamak dengan pumisan geto sehingga dilaksanakan acara silat dahulu. Pubisan geto dipersilakan menebang pohon pisang dan mengambil buah–buahan yang diinginkan. Setelah acara budendo, baru bisa dilaksanakan acara syukuran. Harapannya anak yang dilahirkan dapat rahmat dari Allah SWT. **