31 Oktober 2022: Hari Terakhir BPNB Kepri

0
139
Gedung BPNB Provinsi Kepulauan Riau

Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Provinsi Kepulauan Rau merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang kebudayaan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Cikal bakal BPNB Provinsi Kepulauan Riau adalah Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional (BKSNT/Jarahnitra). Nama Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Tanjungpinang dipakai sejak diresmikannya gedung yang beralamat di jalan Pramuka Nomor 7 tersebut. BKSNT tersebut bertahan hingga keluar Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.38/OY.001/MKP-2006 tanggal 7 September 2006 yang mengubah menjadi Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional. Titik poinnya pada perubahan nama dari “kajian” menjadi “pelestarian”.

Perubahan nama tersebut dipengaruhi bidang Kebudayaan Pendidukan dan Kebudayaan, (direktorat jenderal) yang diboyong dari Kementerian Pendidikan ke lingkungan Kementerian Pariwisata. Pada masa itu bidang kebudayaan, termasuk UPT-UPT yang ada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan turut serta pindah ke Kementerian Pariwisata. Namun, karena banyaknya masukan dan kritik dari banyak kalangan, baik akademisi, seniman, budayawan, dan sebagainya, maka bidang Kebudayaan dikembalikan lagi ke Kementerian Pendidikan.    

Kembalinya bidang Kebudayaan ke lingkungan Kementerian Pendidikan mengubah nama UPT BPSNT menjadi Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB). BPNB ini merupakan perubahan nama yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 tahun 2012. Berselang tiga tahun kemudian berubah lagi, dari BPNB Tanjungpiang (nama kota lokasi kantor berada) menjadi BPNB Kepulauan Riau. Perubahan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2019 bertanggal 9  Oktober 2015. Belum genap satu dasa warsa UPT dengan wilayah kerja 4 provinsi (Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung). Ternyata nama BPNB Provinsi Kepulauan Riau bertahan hingga 31 Oktober 2022. Per 1 November 2022 kantor tersebut resmi berubah nama kembali menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV dengan wilayah kerja Provinsi Kepulauan Riau dan Riau: hanya 2 provinsi. Lebih kecil, lebih fokus.

“Mulai besok, kantor kita secara resmi telah berubah menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV. Dengan wilayah kerja Provinsi Kepulauan Riau dan Riau”, jelas Toto Sucipto pada saat apel Senin (31/10) BPNB Provinsi Kepulauan Riau yang dilakukan secara Zoom.

Perubahan nama ini berlaku untuk semua UPT BPNB dan BPCB se-Indonesia.  BPNB dan BPCB dilebur menjadi satu, yaitu Balai Pelestarian Kebudayaan. Total jumlah Balai Pelestarian Kebudayaan se-Indonesia ada 23 kantor. Dengan perubahan nama tersebut bidang yang ditangani bukan hanya terkait dengan nilai budaya, sejarah, kesenian, atau karya budaya takbenda (intangible) saja, melainkan juga dengan karya budaya bendawi; cagar budaya, diduga cagar budaya, dsb. Nantinya tenaga teknis (fungsional) di Balai Pelestarian Kebudayaan terdapat Pamong Budaya: Nilai Budaya, Sejarah, Kesenian, dan juga Cagar Budaya.***

(Jauhar Mubarok)