PONTIANAK – Setiap kebudayaan selalu memberikan ciri identitas bagi para pendukungnya. Sekalipun perlu juga diingat bahwa setiap kebudayaan selalu siap untuk berubah sesuai dengan kemauan para pendukungnya. Fenomena ini merupakan paradok kebudayaan dari hasrat yang selalu ingin menegaskan kunikan kultur dan bahasa kita masing-masing secara berlebihan, demikian salah satu kutipan yang disampaikan oleh Donatianus BSEP, Dosen Antropologi Universitas Tanjungpura Pontianak, disela-sela penyampaian materinya dalam kegiatan “Sosialisasi Pencatatan Warisan Budaya Tak Benda, di Aula BPNB Pontianak, 11 – 14 Juni 2014.
Kegiatan ini diawali dengan penyerahan Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Direktorat INDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat. Warisan Budaya Tak Benda yang berhasil ditetapkan ini meliputi; Kain Songket Sambas, Bidai (Bide), dan Rumah Betang.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan selama lima hari penuh ini, antusiasme peserta tidak saja tercermin dalam perdebatan tentang tata cara pengisian form pencatatan warisan budaya tak benda (WBTB) yang telah disusun sebelumnya. Namun juga pada subtansi materi yang disampaikan oleh para pemateri. Baik itu yang berasal dari Direktorat INDB, maupun dari pemateri lokal. Terutama yang terkait dengan pengertian warisan budaya tak benda, cara menentukan kriteria wilayah warisan budaya tak benda itu berasal, maestro yang menjadi rujukan, serta kelengkapan tambahan bagi warisan budaya tak benda yang akan dicatat.
Dengan kegiatan ini, Plt Kepala BPNB Pontianak, serta Kasubdit Program dan Evaluasi Direktorat INDB Kemendikbud berharap; “semoga kegiatan ini akan menjadi awal dari kerjasama yang baik antara masyarakat dengan Pemerintah. Terutama dalam upaya mencatat, melindungi dan melestarikan kebudayaan daerah, khususnya di wilayah Kalimantan”. (Adm)