DIALOG PENYUSUNAN SKP: SETIAP PNS WAJIB MENYUSUN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) MENURUT SKT INSTANSI MASING-MASING

0
2567

Kegiatan photo bersamaPONTIANAK Setiap pegawai negeri sipil (PNS) wajib menyusun sasaran kerja pegawai (SKP) di setiap awal tahun. Sekalipun saat ini sudah memasuki pertengahan tahun, hal ini tidak akan menjadi masalah. Karena tidak ada kata terlambat. Bapak ibu bisa menyusun kembali apa yang telah dilaksanakan dari awal tahun hingga bulan ini. Setelah itu, bapak ibu tinggal menambahkan rencana kerja yang menjadi tugas dan tanggungjawab berdasarkan fungsi dan wewenang kerja dalam RKT hingga akhir tahun. Demikian salah satu pernyataan Saptari Noviastri, “Kabbag Hukum dan Kepegawaian Setdijenbud”, dalam Dialog Sosialisasi Penyusunan SKP di Aula Kantor BPNB Pontianak yang berlangsung tanggal 9 dan 10 Juni 2014.

Menurut PP. 46/2011, tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS yang tidak menyusun SKP akan dikenakan sangsi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan terkait. Oleh karena itu, sejak tahun 2014 ini maka setiap pegawai yang berada di lingkungan BPNB Pontianak wajib menyusun SKP. Untuk menyusun rencana SKP tersebut, maka harus memenuhi unsur-unsur antara lain; tugas jabatan, angka kredit (bagi fungsional khusus) dan target. Dalam target itu sendiri harus meliputi aspek-aspek yaitu, kuantitas (target jumlah), kualitas, waktu, dan biaya.

Dialog penyusunan SKP yang diselingi oleh banyak pertanyaan dan perdebatan, terutama dari para fungsional peneliti ini diikuti oleh hampir semua pegawai kantor BPNB Pontianak. Semula, jadwal dialog dan sosialisasi SKP yang sebelumnya telah disusun dan disepakati ini, ternyata memang harus mundur sedikit dari yang telah ditetapkan. Karena di akhir kegiatan, latihan uji coba praktik penyusunan SKP yang diselipkan waktunya ini masih diwarnai oleh banyak pertanyaan dalam pola pengisiannya. Terutama bagi para fungsional peneliti (jabatan fungsional khusus), yang harus mengisi kolom angka kredit berdasarkan acuan SKB BKN dan Lipi No.3719/D/2004 dan Nomor 60 Tahun 2004.

Sekalipun demikian, suasana dialog dan sosialisasi SKP yang dipenuhi oleh canda dan tawa ini, pada akhirnya dapat selesai dengan baik. Tidak lupa, kegiatan photo bersama antara para pegawai dan pimpinan BPNB Pontianak dengan para pemateri yang hadir dan datang dari Jakarta ini, mengiringi perpisahan kegiatan. (adm)