Mutasi Pegawai Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII

0
487

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan, terjadi peleburan instansi Balai Pelestarian Nilai Budaya dan Balai Pelestarian Cagar Budaya menjadi instansi Balai Pelestarian Kebudayaan dengan tusi Pelestarian Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan.

Perpisahan staf BPK Wil. XII

Berkenaan dengan hal tersebut terdapat penataan Sumber Daya Manusia di 23 satuan kerja Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), tidak terkecuali Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII. Terdapat 2 (dua) pegawai Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII yang dirotasi ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIII dan XIV, yaitu Pamong Budaya Ahli Pertama Bidang Kesejarahan dan Pamong Budaya Ahli Pertama Bidang Budaya.

Perkenalan Pegawai Dari BPK Wil. X dan Musnas pada Apel Pagi

Sedangkan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII juga kedatangan 3 staf pegawai dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X sebanyak 2 staf, yaitu staf jabatan Pamong Budaya Ahli Pertama Bidang Kepurbakalaan, Winda Artista Harimurti, S.S dan Teknisi Pemetaan dan Penggambaran, Panji Paramayswara Pamilih, A.Md.T. Sedangkan satu staf lagi, Armynda Dewi Cita Sari, S.Pd., staf jabatan Konservator, dari Museum Nasional.