Sidang penetapan warisan budaya takbenda yang digelar oleh Kemdikbud, 1-3 Agustus 2018, menetapkan 15 (limabelas) karya budaya takbenda Kalimantan sebagai Warisan BudayaTakbenda Indonesia. Tujuh dari karya budaya takbenda yang ditetapkan tersebut berasal dari Kalimantan Barat, yaitu Faradje’, Naik Dango, Sayo’ Keladi, Pacri Nenas, Silotong, Penganten Dayak Kanayatn, dan Mani’ Bunga Setaman. Sedangkan Kalimantan Selatan menyumbang 3 karya budaya, yaitu Mappanretasi, Tenun Pagatan, dan Damarulan/Damarwulan Banjarmasin. Selebihnya adalah karya budaya dari Kalimantan Utara, yang terdiri dari Biduk Bebandung, Bebelen/Bebalong/Babili, Melah dan Lakin Ngayau, Inter Kesuma, serta Betik Dayak Kenyah Uma’ Lung. Dengan demikian, di tahun ini Kalimantan telah menambah khazanah warisan budaya takbenda Indonesia, khususnya untuk kategori adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan; kemahiran dan kerajinan tradisional; dan seni pertunjukan.
Pada Rabu (10/10/2018) bertempat di Gedung Kesenian Jakarta, Dirjen Kebudayaan Kemdikbud, Hilmar Farid, menyerahkan sertifikat penetapan karya budaya daerah sebagai warisan budaya takbenda Indonesia, kepada para kepala daerah di tingkat provinsi. Gubernur Kalimantan Utara hadir untuk menerima sertifikat tersebut secara langsung. Sedangkan untuk Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Acara Malam Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dimeriahkan dengan penampilan kesenian dari beberapa provinsi yang di malam itu menerima sertifikat penetapan, di antaranya Bali, Yogyakarta, Maluku, dan Jambi. Selain dihadiri para kepala daerah dan kepala dinas yang mengampu bidang kebudayaan dari provinsi/kabupaten/kota, turut hadir sebagai undangan antara lain tim ahli dan narasumber WBTB Indonesia, para Kepala BPNB, budayawan, komunitas budaya, serta representasi berbagai unsur masyarakat.
Pencatatan kekayaan budaya takbenda di Indonesia yang menjadi salah satu tugas Ditjen Kebudayaan mulai dilakukan di tahun 2009, dan hingga kini masih terus dilaksanakan di bawah koordinasi Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Dari tahun 2013-2018, terdapat 83 karya budaya takbenda Kalimantan yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia.