Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2017 yang berlangsung di Ballroom Hotel Millenium, Kebon Sirih, Jakarta (21-24/8/2017), telah menetapkan 150 karya budaya takbenda untuk menjadi Warisan Karya Budaya Takbenda (WBTB) Nasional Indonesia.
Karya budaya takbenda yang telah ditetapkan tersebut berasal dari seluruh wilayah di Indonesia, dengan kategori pembagian per provinsi. Pada masing-masing provinsi, jumlah karya budaya takbenda yang ditetapkan tidak sama. Hal ini karena jumlah karya budaya takbenda yang diajukan pun berbeda-beda jumlahnya.
Untuk wilayah provinsi yang ada di Kalimantan sendiri, jumlah karya budaya takbenda yang ditetapkan berjumlah 20 karya budaya. Jumlah tersebut terbagi dalam 5 provinsi. Provinsi Kalimantan Utara berjumlah 3 karya budaya, yaitu; 1) Jatung Utang (seni pertunjukan); 2) Lalatip (seni pertunjukan), dan 3) Penurunan Padaw Tuju Dulung (adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan). Provinsi Kalimantan Timur berjumlah hanya satu, yaitu Tari Ronggeng Passer. Sedangkan untuk Provinsi Kalimantan Tengah berjumlah 2 karya budaya, yaitu; 1) Nahunan (adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan); dan 2) Wadian Dadas (adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan).
Provinsi Kalimantan Selatan berjumlah 5 karya budaya, yaitu; 1) Tari Topeng Banjar (seni pertunjukan); 2) Tari Kuda Gipang (seni pertunjukan); 3) Tari Sinoman Haderah (seni pertunjukan); 4) Wayang Gung (seni pertunjukan); dan 5) Balogo (tradisi dan ekspresi lisan). Kemudian untuk Provinsi Kalimantan Barat jumlah karya budaya takbenda yang ditetapkan paling banyak, yaitu 9 karya budaya. Kesembilan karya budaya takbenda tersebut antara lain; 1) Nyangahatn (tradisi dan ekspresi lisan); 2) Jonggan (tradisi dan ekspresi lisan); 3) Sapek (kemahiran dan kerajinan tradisional); 4) Tumpang Negeri (adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan); 5) Tari Pinggan Sekadau (seni pertunjukan); 6) Gawai Dayak Kalimantan Barat (adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan); 7) Tenun Corak Insang Kota Pontianak (Kemahiran dan kerajinan); 8) Arakan Pengantin Melayu Kota Pontianak (adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan); dan 9) Saprahan Melayu Kota Pontianak (tradisi dan ekspresi lisan).
Adapun pihak-pihak dari wilayah Kalimantan yang hadir pada Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Nasional antara lain; Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Kalimantan Barat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar, stake holder Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, stake holder Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Tengah, stake holder Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, stake holder Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, serta stake holder Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Utara.
Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemdikbud, sebagai pelaksana dalam penetapan warisan budaya Indonesia, sebelumnya telah menargetkan 200 karya budaya takbenda untuk ditetapkan pada tahun 2017. Namun, setelah melalui rangkaian proses penetapannya, hanya 150 karya budaya takbenda yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional.
Rangkaian proses penetapan Warisan Budaya Takbenda nasional tersebut berlangsung secara bertahap, dimulai sejak Februari 2017. Tahap pertama yang dilakukan yaitu Kegiatan Rapat Koordinasi untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan seluruh Indonesia. Tahap awal ini bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai pentingnya perlindungan warisan budaya takbenda kepada stake holder di tingkat daerah, yaitu Dinas Kebudayaan tingkat provinsi dan Balai Pelestarian Nilai dan Budaya (UPT Kemdikbud). Kemudian disusul dengan tahap kedua, yaitu Rapat Koordinasi Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang juga dilaksanakan pada Bulan Februari 2017. Rapat Koordinasi Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda tersebut berlangsung sebanyak dua kali, yaitu Rakor Tim Ahli WBTB pertama dan Rakor Tim Ahli WBTB kedua.
Tahap ketiga adalah Kegiatan Verifikasi Data Usulan Penetapan. Tahap ini merupakan tindak lanjut dari Rakor Tim Ahli WBTB pertama dan Rakor Tim Ahli WBTB kedua, yang bertujuan untuk memastikan warisan budaya takbenda yang diajukan masih eksis (lestari) dan masih digunakan/dilaksanakan dalam keseharian masyarakat. Kemudian pada tahap keempat atau terakhir adalah Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda.
Sekedar diketahui, proses pencatatan karya budaya sudah dilakukan sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2016. Tercatat sejumlah 7.241 karya budaya. Sedangkan untuk penetapan karya budaya takbenda dilaksanakan pada tahun 2013, dengan menetapkan 77 karya budaya. Tahun 2014 ditetapkan sebanyak 96 karya budaya. Kemudian pada tahun 2015 ditetapkan sebanyak 121, serta di tahun 2016 sebanyak 150 karya budaya.