Hari Jumat, 5 Maret 2021 telah dilantiknya Pejabat Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama dan Pamong Budaya Ahli Muda bidang Kesejarahan pada BPNB Kalimantan Barat di Aula BPNB Kalimantan Barat pada Pukul 09.30 WIB oleh Direktur Jenderal Kebudayaan. Pamong Budaya Ahli Pertama bidang Kesejarahan dijabat oleh Yusri Darmadi, S.S., sebelumnya menjabat Pengelola Data Nilai Budaya dan Pamong Budaya Ahli Muda bidang Kesejarahan dijabat oleh Dra. Asnaini, sebelumnya menjabat Pengelola Data Tata Organisasi dan Tata Laksana. Terdapat 30 (tiga puluh) orang yang dilantik dalam Pamong Budaya dan Perancang Peraturan Perundang-undangan secara daring melalui Zoom Meeting.
Pejabat Fungsional Pamong Budaya yang selanjutnya disebut Pamong Budaya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku. Formasi jabatan Pamong Budaya berkedudukan di unit kerja/instansi yang memiliki fungsi di bidang nilai budaya, kesejarahan, kesenian, permuseuman, cagar budaya, dan perfilman. Sampai saat ini, BPNB Kalimantan Barat memiliki dua orang Pamong Budaya bidang Kesejarahan.