Dalam rangka perpanjangan kontrak kerja PPNPN Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Barat tahun 2021, dilaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tenaga PPNPN BPNB Kalimantan Barat masa kerja tahun 2021, pada Selasa (19/1/2021). Acara yang berlangsung di aula BPNB Kalimantan Barat ini dipimpin langsung oleh Kepala BPNB Kalimantan Barat yang didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
Sebelum acara penandatangan Surat Perjanjian Kerja, Hendraswati berpesan kepada seluruh PPNPN, bahwa kontrak kerja yang akan ditandatangani oleh Pihak Pertama yaitu Kepala BPNB Kalimantan Barat dan pihak kedua PPNPN ini merupakan kontrak kerja selama setahun, terhitung 1 Januari 2021 – 31 Desember 2021. Dan beliau mengharapkan agar seluruh tenaga PPNPN agar dapat bekerja sama serta meningkatkan kualitas kerja masing-masing, tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan juga penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 antara Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan PPNPN.