Tujuh Belas Karya Budaya Kalimantan Ditetapkan sebagai WBTb Indonesia

0
680

Sebanyak 154 usulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari 29 Provinsi Tahun 2020 telah ditetapkan pada Rapat Penilaian Usulan Penetapan WBTb ke-2 oleh Tim Ahli WBTb. Dari usulan tersebut, 17 diantaranya usulan Warisan Budaya Takbenda dari Kalimantan sebagai WBTb Indonesia.

Adapun ke-17 karya budaya Kalimantan yang ditetapkan pada sidang WBTb yang pelaksanaannya secara virtual zoom meeting, pada tanggal 6-9 Oktober 2020, tersebut meliputi 7 (tujuh) karya budaya dari Kalimantan Barat, 2 (dua) karya budaya dari Kalimantan Timur, 3 (tiga) karya budaya dari Kalimantan Selatan, dan 5 (lima) karya budaya dari Kalimantan Utara.   

Karya budaya dari Kalimantan Barat, meliputi Bahasa Melayu Pontianak, Bahasa Melayu Sambas, Jepin Langkah Penghibur Penganten, Jimot Lulun dan Jimot Renai Mualang, Tenun Kumpang Ilong, Zikir Nazam, serta Cap Go Meh dan Tatung Singkawang. Karya budaya dari Kalimantan Timur meliputi Tari Topeng Kemindu dan Datun Ngentau. Karya budaya Kalimantan Selatan meliputi Lampit Amuntai, Tihang Bakambang, dan Bagandut. Sedangkan dari Kalimantan Utara meliputi Niva Duru, Meju Anak Ufah, Pasa Hwal, Mal Saful, dan Bedibai.