Kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kemdikbud sedang diselenggarakan di Ballroom Hotel Golden Tulip, Pontianak, Kalbar, Selasa (28/11/2017).
Menurut Kepala Bagian Pengembangan dan Penghargaan di Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kemdikbud, Trisno Zuardi, J.H, M.M., bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah kemdikbud dalam program reformasi birokrasi dalam organisasinya, terutama dalam hal pemberian penghargaan kepada pegawai Kemdikbud yang berprestasi atau mempunyai keunggulan kerja. Pemberian Satya Lencana Karya Satya sebelumnya didasarkan pada masa kerja, yaitu 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. Namun saat ini tidak akan lagi mengacu kepada masa kerja, akan tetapi kepada prestasi-prestasi kerja para pegawai yang dinilai unggul dan menunjukkan dedikasi kepada kemdikbud.
Trisno menambahkan, di antara para pegawai baru Kemdikbud yang masuk melalui jalur tes sistem baru, yaitu menggunakan passing grade/batas minimal, diharapkan terdapat bibit-bibit pegawai terbaik. Seleksi yang begitu ketat, dari 160 ribu pelamar disaring menjadi 900. Kemudian dari 900 orang yang lulus seleksi pertama disaring lagi menjadi 300 orang. Artinya di antara 300 orang tersebut dinilai ada pegawai-pegawai yang mempunyai kualitas yang unggul dan mampu memajukan lembaga ini,’ tegasnya.
Adapun kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal, Kemdikbud tersebut mengundang sejumlah pegawai dari Unit Pelaksana Teknis Kemdikbud yang ada di Kalimantan Barat, antara lain; Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Kalimantan Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Barat, Balai Bahasa Kalimantan Barat, dan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUDNI) Kalimantan Barat. Kegiatan ini merupakan tahap pencarian masukan dari berbagai kalangan pegawai, baik satuan kerja pusat maupun Unit Pelaksana Teknis di daerah dalam rangka penyusunan Rancangan Permendikbud tentang penghargaan kepada para pegawai di lingkungan Kemdikbud. Informasi-informasi dan masukan tersebut nantinya akan digunakan sebagai referensi penyempurnaan penyusunan Permendikbud tentang pemberian penghargaan kepada pegawai yang berprestasi.
Pemaparan dalam kegiatan ini tentang materi penyusunan permendikbud yang terdiri dari 8 bab poin mengenai penghargaan kepada pegawai, antara lain; 1) bab 1 tentang ketentuan umum; 2) bab II tentang bentuk penghargaan; 3) bab III tentang penerimaan penghargaan; 4) bab IV tentang tim penilai pegawai berprestasi; 5) bab V tentang pelaksanaan penilaian; 6) bab VI tentang penetapan dan pemberian penghargaan; 7) bab VII tentang pembinaan; dan 8) bab VIII tentang pembiayaan.
Pada materi bab tersebut terdapat pasal turunan yang mengatur secara detail mengenai teknis pelaksanaannya. Materi teknis pelaksanaan pada pasal turunan inilah yang digunakan sebagai materi pengujian/uji publik dalam kegiatan ini. Peserta diharapkan dapat memberikan masukan/ide dan kritik dalam materi teknis tersebut, sehingga permendikbud tersebut akan tersusun berdasarkan kesepakatan bersama, baik dari kalangan pegawai di daerah, pegawai di pusat, maupun para pejabat yang terkait.