Sebanyak 31 karya budaya yang ada di Kalimantan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2019. Dan 1 karya budaya dari Provinsi Kalimantan Timur ditangguhkan pada saat sidang Warisan Budaya Takbenda (WBTb), yang dikarenakan persyaratan data dukung yang kurang lengkap mengenai karya budaya yang diajukan.
Adapun ke-31 karya budaya Kalimantan yang ditetapkan pada sidang WBTb yang diselenggarakan di Hotel Millenium, Jakarta pada tanggal 13-16 Agustus 2019, tersebut meliputi 9 karya budaya dari Kalimantan Barat, 3 karya budaya dari Kalimantan Utara, 9 karya budaya dari Kalimantan Selatan, dan 10 karya budaya dari Kalimantan Timur.
Karya budaya dari Kalimantan Barat, meliputi Asam Pedas Pontianak, Tandak Sambas, Saprahan Sambas, Senggayong Sukadana, Ratip Saman Sambas, Tari Lesong Mualang, Temet, Pengerih, Kawen Adat Semangat Dayak Tamambaloh. Karya budaya dari Kalimantan Utara meliputi Dolop, Mamat, dan Pekiban. Karya budaya Kalimantan Selatan meliputi Nasi Astakona, Rumah Lanting, Bagasing Kalimantan Selatan, Anyaman Purun Kalimantan Selatan, Kurung-kurung, Bawanang, Itatamba Banua, Ma’iuu, Nimbuk. Sedangkan dari Kalimantan Timur meliputi Genikng, Ganjur, Tari Gong, Kelentangan Kutai Barat, Tari Perang Kalimantan Timur, Musik Suling Dewa, Tari Dewa Memanah, Ngerangkau, Sapeq Kalimantan Timur, Ngarang.
Sidang yang dihadiri oleh perwakilan dari 31 provinsi ini, dibuka oleh Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya dan ditutup oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Akhir dari kegiatan ini yaitu penandatangan Penetapan Warisan Budaya Indonesia antara Tim Ahli WBTb, Dinas Provinsi, Direktur WDB, dan Dirjen Kebudayaan.