BPNB Kalbar Ikut Serta Dalam Kegiatan Sosialisasi Formulir KIK dan Teknis Pengisiannya

0
341

Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Barat, pada Rabu (22/8) menghadiri undangan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, dalam rangka pelaksanaan Pendampingan Kegiatan Inventarisasi Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Saat membuka acara, Muhammad Yanis (Kakanwil Kemhukham Kalbar) menyampaikan tujuan dari kegiatan, yakni untuk meningkatkan pemahaman terhadap Kekayaan Intelektual, melakukan koordinasi  antarpemangku kepentingan dalam pelaksanaan inventarisasi KIK, memotivasi masyarakat untuk terus berkarya, serta mendorong dilakukannya pencatatan dan pendaftaran KIK. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kanwil Kemenhumkam Kalbar ini  menampilkan dua orang narasumber dari Kemenkumham RI, yaitu Erbita Dumada Riani (Kasubdit Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kemenkumham) dan Erni Purnamasari (Kasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Perpustakaan). Narasumber lainnya adalah Basuki Antariksa (Peneliti pada Asdep Industri dan Regulasi Pariwisata Kemenpar RI). Adapun peserta yang diundang dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari instansi pemerintah, paguyuban etnis, serta Dekranasda dari provinsi dan beberapa kabupaten/kota di Kalbar.

Seperti disampaikan oleh Erbita, kesadaran akan keragaman budaya dan fungsi KIK sebagai identitas bangsa melatarbelakangi pentingnya dilakukan inventarisasi KIK. Terlebih jika dihadapkan pada semakin tingginya intensitas hubungan masyarakat Indonesia dengan dunia/pasar internasional, serta munculnya beragam kasus penyalahgunaan dan komersialisasi KIK. Karena itu, inventarisasi KIK perlu dilakukan karena dianggap dapat memberikan perlindungan hukum terhadap KIK  dan komunitas pemiliknya. Kemenkumham RI juga menginginkan adanya partisipasi aktif dari pemerintah daerah untuk melakukan pemutakhiran data KIK, sehingga akan tersedia basis data KIK yang dapat diakses secara mudah dan cepat. Dalam kesempatan berikutnya, Basuki mengingatkan beberapa prinsip penting saat melakukan inventarisasi KIK, antara lain menjadikan harapan masyarakat adat sebagai prioritas utama demi melindungi hak mereka, memastikan bahwa informasi yang  bersifat rahasia tidak mudah diakses secara sembarangan, perlunya pelatihan bagi masyarakat adat agar mereka dapat melakukan inventarisasi secara mandiri, menghormati hukum adat dan melibatkan masyarakat adat dalam proses izin akses dan pembagian keuntungan, serta perlunya penerjemahan hasil inventarisasi ke dalam bahasa internasional.

Dalam sesi diskusi untuk menyosialisasikan formulir inventarisasi KIK dan teknis pengisiannya yang dipandu oleh Erni, peserta yang mewakili BPNB Kalbar berkesempatan untuk berbagi pengalaman serta menyampaikan informasi mengenai kegiatan pencatatan WBTb dan proses penetapan WBTb Indonesia, yang selama ini telah dilaksanakan oleh Kemdikbud melalui Subdit Warisan Budaya Takbenda. Menanggapi hal ini, narasumber dari Kemenkumham RI meminta kesediaan dan bantuan dari BPNB Kalbar beserta instansi pemerintah yang mengurusi kebudayaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Kalbar dapat bekerja sama dan berkontribusi dalam penyediaan informasi/data budaya yang dapat dipergunakan dalam pengisian formulir dan pendaftaran KIK, khususnya yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional. Erbita berharap akan segera  terbangun basis data berisi kekayaan budaya di tingkat nasional yang datanya dihimpun dari berbagai pihak yang selama ini telah mengembangkan database-nya masing-masing, seperti Kemdikbud, LIPI, Kementan, dan Kemenkumham sendiri.

Kontributor : Benedikta Yuliatri WW (Peneliti Budaya BPNB Kalbar)