Warisan Budaya Nasional

Pelaksanaan pendokumentasian dan penyebarluasan informasi, pelindungan, pengembangan, serta pemanfaatan aspek-aspek tradisi, kepercayaan, kesenian, perfilman, dan kesejarahan merupakan salah satu dari tujuh tugas dan fungsi dari Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh (BPNB Aceh) sebagai Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Dengan dasar tugas dan fungsi inilah pada setiap tahunnya BPNB Aceh melaksanakan pencatatan dan perekaman mata budaya / WBTB 16 etnis yang tersebar di dua wilayah kerjanya, Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Delapan etnis di Provinsi Aceh dan delapan etnis di Provinsi Sumatera Utara. Sebanyak 1300-an mata budaya / WBTB telah tercatatkan dan terdokumentasikan dengan baik di BPNB Aceh.

Dari sekian ribu mata budaya / WBTB tersebut persetiap tahunnya akan diusulkan beberapa mata budaya / WBTB masuk kedalam Warisan Budaya Nasional (Warbudnas) milik Bangsa Indonesia. Tentulah mata budaya / WBTB yang dapat diusulkan masuk kedalam Warbudnas adalah mata budaya / WBTB yang memenuhi kelengkapan pengajuan seperti formulir pencatatan, formulir penetapan, tulisan ilmiah, video, serta foto-foto  terkait mata budaya / WBTB yang diusulkan. Nantinya panitia penetapan, Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya (Direktorat WDB), akan menyeleksi mana-mana saja mata budaya / WBTB yang lolos dan kemudian akan disidangkan oleh para ahli pada bidang masing-masing.

Program penetapan Warbudnas dimulai sejak lima tahun yang lalu (2013) dan terus bergulir sampai hari ini. Pada awal program ini, yang melaksanakan pengusulan ke Direktorat WDB adalah 11 UPT Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejak tahun 2016 tugas ini dibebankan kepada Dinas Kebudayaan di tingkat provinsi. Adapun tugas dari BPNB hanya sebatas membantu menyediakan kekurangan data pada saat pengajuan, itupun jikalau diminta oleh pihak dinas tersebut. Akan tetapi karena sesuatu kendala pada dinas terkait, pekerjaan ini masih 100% dijalankan oleh beberapa BPNB. Sebagaimana yang terjadi pada BPNB Aceh, disaat pengajuan tahun 2016 dan pada tahun 2017, BPNB Aceh masih harus melaksanakan proses pengajuan dari awal hingga akhir. Mulai dari pemilihan mata budaya yang akan diajukan, pengisian formulir pengajuan, pengumpulan data pendukung dalam bentuk foto, video, serta tulisan ilmiah tentang mata budaya tersebut.

Serangkaian kegiatan sosialisasi terkait mekanisme serta syarat-prasyarat pengajuan Warbudnas telah dilakukan oleh BPNB Aceh ke dinas-dinas terkait kebudayaan di daerah tingkat I dan II di Aceh dan Sumatera Utara. BPNB Aceh juga telah menyebar formulir pencatatan dan pengajuan Warbudnas, bukan hanya terbatas pada lembaga resmi seperti dinas akan tetapi juga kepada para pelaku budaya di daerah (Aceh dan Sumut), akan tetapi tetap saja tidak bisa berjalan sebagaimana semestinya, entah di mana letak kendala dari dinas-dinas di daerah.

Pertemuan Pemangku Kepentingan Pengajuan Warisan Budaya Nasional

Untuk tahun 2018 kasus serupa berulang kembali. Tanggal 21 s/d 23 Februari 2018 yang lalu BPNB Aceh kembali diundang untuk hadir pada kegiatan Pertemuan Pemangku Kepentingan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Tahun 2018 di Hotel Millenium Sirih, Jl. Fachruddin No. 3, Jakarta Pusat. BPNB Aceh kembali mengerjakan amanah yang seharusnya merupakan 100% tanggung jawab dinas pemangku kebudayaan di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Tari Badui, pengaruh Kekhalifahan Islam Turki Utsmani, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Nasional dari D.I. Yogyakarta.
Tari Badui persembahan pada saat seremoni pembukaan kegiatan Pertemuan Pemangku Kepentingan Penetapan Warisan Budaya Takbenda tahun 2018 di Hotel Millenium, Jakarta Pusat. Tari Badui ini merupakan tarian yang berasal dari Sleman dan telah ditetapkan sebagai salah satu Warisan Budaya Nasional dari D.I. Yogyakarta. Pengaruh Islam, dalam hal ini Kesultanan Turki Utsmani pada tarian ini menunjukkan bahwa Islam dan Kekhalifahan Islam pada masa lalu telah memberikan warna kepada kebudayaan di Nusantara hingga sekarang.

Di tengah-tengah kesibukan BPNB Aceh dengan kegiatan-kegiatan penelitian serta program-program kerja terkait pelestarian nilai kesejarahan dan kebudayaan di dua wilayah tersebut (Aceh dan Sumut), BPNB Aceh tetap menyiapkan 27 mata budaya / WBTB yang berasal dari Aceh sejumlah 14 dan dari Sumut sejumlah 13 mata budaya / WBTB untuk diusulkan masuk kedalam Warbudnas. Dengan keterbatasan waktu dan kesibukan yang ada, BPNB Aceh masih merasa ada data-data yang kurang.

Adapun ke-27 mata budaya / WBTB tersebut dapat dilihat pada tautan berikut ini:

Usulan Warisan Budaya Nasional

Pertengahan tahun ini sidang penetapan Warbudnas akan digelar, target 60% mata budaya / WBTB yang diajukan oleh BPNB Aceh ditetapkan sebagai Warbudnas adalah sesuatu yang logis. Semoga untuk tahun-tahun berikutnya dinas pemangku kebudayaan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara bisa memegang amanah ini secara penuh.

🙂