Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Lokakarya ini bertujuan untuk menjaring pokok-pokok pikiran kebudayaan dari setiap Kabupaten/Kota yang secara spesifik berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, sehingga layak menjadi dasar penyusunan strategi kebudayaan.

Proses Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah ini merupakan salah satu tahapan terpenting dari keseluruhan proses penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang akan bermuara pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Jangka Menengah hingga Perancangan Kerja Pembangunan. Sesuai dengan alur pedoman pemajuan kebudayaan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2017, pasal 8 tentang Pemajuan Kebudayaan, yaitu:

  1. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota;
  2. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi;
  3. Strategi Kebudayaan; dan
  4. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.

Dengan kata lain Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah disusun secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota hingga di tingkat provinsi. Isi dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah pada tingkat kabupaten/kota yang akan diserahkan ke provinsi adalah:

  1. Identifikasi keadaan terkini dari perkembangan objek pemajuan kebudayaan di kabupaten/kota;
  2. Identifikasi SDM kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan di kabupaten/kota;
  3. Identifikasi sarana dan prasarana kebudayaan di kabupaten/kota
  4. Identifikasi potensi masalah pemajuan kebudayaan;
  5. Analisis dan rekomendasi untuk implementasi pemajuan kebudayaan di kabupaten/kota.

Adapun alur penyusunan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

  1. Bupati/walikota mengalokasikan APBD untuk penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota.
  2. Bupati/walikota menetapkan SK Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota.
  3. Tim Penyusun bekerja menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota untuk 10 objek pemajuan kebudayaan.
  4. Bupati/walikota menetapkan SK Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota.
  5. Penyerahan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota ke tingkat provinsi.

Pada tingkat provinsi, alur penyusunan dokumen tersebut kembali berulang sebagaimana lima poin alur penyusunan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah pada tingkat kabupaten/kota, hanya saja hasil Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi tersebut diserahkan kepada pusat, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan untuk menyusun Strategi Pemajuan Kebudayaan Nasional dan akan disahkan pada Kongres Kebudayaan Indonesia bulan November 2018 yang akan datang.

Pembukaan Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Klaster I Wilayah Aceh

Senin malam, tanggal 09 April 2018, tepat pada pukul 21.15 WIB Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, Dr. Iskandar A. Gani, SH. M.Hum., mewakili Gubernur Provinsi Aceh yang berhalangan hadir secara resmi membuka kegiatan Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. Bertempat di Aula Banda Aceh I Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, kegiatan ini dihadiri oleh kepala daerah tingkat dua se-Aceh atau yang mewakili, para rektor yang berasal dari beberapa perguruan tinggi yang ada di Provinsi Aceh, dan para tokoh masyarakat dan tokoh budaya Aceh.

Kegiatan Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Klaster I Wilayah Provinsi Aceh.
Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, Dr. Iskandar A. Gani, SH. M.Hum., saat menyampaikan sambutan Gubernur Aceh sekaligus membuka kegiatan lokakarya secara resmi.

Pada sambutannya beliau menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas dipilihnya Aceh sebagai salah satu (Klaster I) yang turut serta menyumbangkan ide-ide pokok pemikiran kebudayaan yang akan dijadikan sebagai salah satu bahan acuan untuk strategi dan rencana induk pemajuan kebudayaan di Indonesia. Di hadapan para peserta beliau menyampaikan tekad dan kesungguhan dari pemerintah Provinsi Aceh untuk menyukseskan Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, dan menekankan kepada kepala daerah kabupaten/kota yang hadir agar serius dan bersungguh-sungguh dalam menyukseskan program ini.

Direktur Kesenian pada saat membacakan laporan kegiatan lokakarya.
Direktur Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud, Dr. Restu Gunawan, M.Hum., saat membacakan laporan kegiatan Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Klaster I Wilayah Provinsi Aceh.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud, Dr. Restu Gunawan, M.Hum., yang sebelumnya menyampaikan laporan Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Klaster I Wilayah Provinsi Aceh. Aceh harus menyumbangkan pokok-pokok pikiran tersebut mengingat Aceh merupakan salah satu daerah yang kaya akan budaya dan sejarah.

Selesai seremoni pembukaan kegiatan lokakarya, Direktur Kesenian langsung menyampaikan paparan umum tentang Undang-undang Pemajuan Kebudayaan sampai Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.

🙂