“Pemajuan kebudayaan, apa yang dimajukan? Everything under the sun“, Hilmar Farid. Pernyataan yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjen Kebudayaan), Kemdikbud, pada saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Tentang Jabatan Fungsional Peneliti, di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Selasa (12/3) yang lalu.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini, sejak tanggal 12 s.d. 14 Maret 2019, dihadiri oleh 109 orang pejabat Jabatan Fungsional Peneliti dari 167 Peneliti yang ada di 11 Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) yang tersebar di seluruh Indonesia. Bertujuan untuk menata kembali Jabatan Fungsional Peneliti yang ada pada lingkungan BPNB serta mensosialisasikan peraturan baru terkait pengusulan dan jenjang karier Jabatan Fungsional Peneliti.
Penataan ini dianggap penting mengingat strategisnya fungsi peneliti bagi organisasi, sebagaimana yang ditekankan oleh Dirjen Kebudayaan bahwa jabatan adalah milik organisasi, bukan milik masing-masing individu. Jadi manfaat jenjang karier seorang peneliti lebih kepada penguatan organisasi, BPNB dan untuk induk organisasi yakni Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemdikbud. Pada saat seorang peneliti berhenti, maka jabatan tersebut sedapat mungkin harus diisi oleh pejabat baru.
Beliau juga menekankan bahwa hasil-hasil penelitian yang dilaksanakan oleh para peneliti pada BPNB juga harus bisa merumuskan kebijakan pada bidang kebudayaan serta mendukung dan menguatkan amanat dari UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pada intinya Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan BPNB masih sangat dibutuhkan, paling tidak pada tiga point yakni: perlindungan; pengembangan; dan pemanfaatan. Maka kedepan harus ada sebuah road map atau sejenis peta riset penelitian BPNB seIndonesia agar lebih fokus dan terarah sehingga hal tersebut dapat tercapai dengan maksimal.
Pada kegiatan tersebut juga disampaikan tentang peraturan terbaru terkait pengajuan pejabat Jabatan Fungsional Peneliti serta persyaratan kenaikan jenjang karier Jabatan Fungsional Peneliti. Mulai tahun 2019 setiap calon pejabat yang diajukan untuk menduduki Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Pertama harus memiliki ijazah seminimalnya S2, dan untuk kenaikan pangkat ke Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Utama harus memiliki ijazah S3 atau berkualifikasi doktoral.
Miftah Nasution