Delapan Karya Budaya Dari Sumut Diajukan Sebagai WBTB Indonesia

0
1147

Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh (BPNB Aceh) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang wilayah kerjanya meliputi dua provinsi sekaligus, yakni Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Salah satu tanggung jawab besar yang diamanatkan kepada BPNB Aceh adalah perlindungan terhadap aspek-aspek nilai budaya dan kesejarahan yang ada di kedua wilayah kerjanya tersebut.

Selaras dengan tanggung jawab tersebut, BPNB Aceh yang merupakan unit setingkat Eselon III tidak terlepas dari pelaksanaan penugasan maupun kerjasama dengan struktur organisasi yang lebih tinggi, atau setingkat Eselon II yang bernaung di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, dalam hal pelestarian pada bidang nilai budaya dan kesejarahan. Kerjasama pada bidang ini juga harus terjalin baik dengan institusi di luar struktur organisasi dari Kemdikbud, seperti dengan dinas-dinas pemangku kebudayaan di daerah-daerah tingkat I dan tingkat II, juga dengan para stakeholder dan para pelaku kebudayaan.

Salah satu bentuk kerjasama tersebut adalah pencatatan dan pengusulan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTB Indonesia) pada setiap tahunnya. BPNB Aceh mendorong Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan pengusulan karya budaya-karya budaya yang berasal dari daerahnya untuk ditetapkan sebagai WBTB Indonesia. Setiap tahun BPNB Aceh selalu mendorong kedua dinas tersebut untuk malaksanakan pengusulan tersebut, karena berdasarkan peraturan yang ada menyebutkan bahwa ini merupakan tanggung jawab dan tugas dari dinas pemangku kebudayaan di daerah. Adapun fungsi dari BPNB Aceh disini hanya sebatas membantu melengkapi data pendukung yang disyaratkan atas pengusulan tersebut. Seperti formulir pencatatan, kajian ilmiah, dan sebagainya.

Untuk tahun ini, ada delapan karya budaya dari Sumatera Utara yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai WBTB Indonesia. Syarat-syarat pengusulan kedelapan karya budaya tersebut telah diterima oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya (Direktorat WDB), Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemdikbud. Namun, masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki dari data-data pendukung yang dilampirkan pada saat pengusulan tersebut.

Adapun kedelapan karya budaya tersebut adalah: Tonun Batubaro (Melayu); Upacara Menanda Tahun (Pakpak); Tari Lima Serangkai (Karo); Tortor Sombah (Simalungun); Gorga (Batak Toba); Anyang Babiat (Angkola); Sitogol (Mandailing); dan Hombo Batu (Nias). Selama enam bulan kedepan, kedelapan karya budaya ini akan terus diproses hingga sempurna dan paripurna untuk ditetapkan sebagai WBTB Indonesia.

Miftah Nasution

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here