Program Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTB Indonesia) merupakan salah satu bentuk perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya (Direktorat WDB), Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud, terhadap puluhan ribu karya budaya milik bangsa yang berasal dari 1.340 suku bangsa yang tersebar mulai dari ujung paling barat Indonesia, Sabang, hingga ujung paling timur Indonesia, Merauke. Jangan sampai karya budaya yang merupakan kekayaan intelektual milik bangsa diklaim sepihak oleh negara lain, ini adalah kekayaan yang harus kita jaga bersama.
Secara bertahap, setiap tahunnya Direktorat WDB akan menerima ratusan usulan karya budaya dari daerah dan akan melalui beberapa tahapan proses untuk ditetapkan sebagai WBTB Indonesia. Proses akhir dari tahapan ini adalah Sidang Penetapan WBTB Indonesia yang biasanya akan digelar pada bulan Agustus setiap tahunnya.
Untuk tahun 2019 ini ada 11 karya budaya dari Provinsi Aceh yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai WBTB Indonesia. Adapun ke-11 karya budaya tersebut adalah: Alee Tunjang; Canang Ceurekeh; Rapai Bube; Upacara Adat Peumeunab ngen Seumeuleung Raja; Gutel; Sining; Upacara Manoe Pucok; Tari Gelombang; Mekhemu; Silat Pelintau; dan Memek (makanan khas dari Simeuleue).
Miftah Nasution