Hakekat dari pelestarian cagar budaya adalah suatu kegiatan berkesinambungan (sustainable activity) yang dilakukan secara terus menerus dengan perencanaan yang matang dan sistematis, sehingga kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat yang merupakan pemilik sah cagar budaya.masyarakat adalah ahli waris dan sekaligus pelaku dalam upaya pelestarian cagar budaya. Sebagai pelaku tentunya ada tradisi-tradisi yang sudah turun temurun dijaga sehingga nilai-nilai warisan cagar budaya hidup dalam masyarakat. Tradisi itu tumbuh dan dipelihara oleh masyarakat melalui tradisi lisan. Sekarang ini antara sejarah, tradisi lisan dan peninggalan arkeologi tidak dapat dipisahkan saru sama lain. Pada dasarnya semua tiu berkaitan dengan aktivitas kebudayaan di masa lalu. Tradisi lisan merupakan suara bagi mereka yang tidak mengenal tulisan. Sebelum manusia mengenal tulisan, tradisi lisan menjadi sumber-sumber pengetahuan di masa lalu. Tradisi lisan dapat dijadikan sebagai langkah awal dalam penelusuran peninggalan masa lalu. Tinggalan arkeologis dapat ditelusuri melalui pengembangan teknik tradisi lisan. Saat melakukan kajian pada objek masa lalu dengan mengunakan teknik ini diperlukan penilaian kebenaran dan kevalidan dari sumber-sumber lisan.

Kajian tradisi lisan di pulau sumatera mulai berkembang di daerah daratan tinggi. Tradisi lisan merupakan cara yang paling awal sebelum mengenal tulisan. Sebagai contoh etnis minangkabau yang secara awal tinggal di daratan tinggi sumatera, tradisi lisan menjadi sumber hukum dalam pengaturan tata lini kehidupan. Tradisi ini dituangkan dalam bentuk tambo. Tradisi ini melekat dalam setiap lini kehidupan.

Mengaitkan antara tradisi lisan dan tinggalan arkeologis yang masih dapat dilihat secara nyata saat ini di wilayah kebudayaan minangkbau adalah tradisi penamaan suatu daerah. Tradisi dari sebuah asal usul memeliki kecendrungan untuk meninggalkan cerita tentang kemunculan suatu klan, negara, kota ataupun suatu etnis. Pada setiap penamaan suatu daerah awalnya dapat ditelusuri dari tradisi lisan. Selanjutnya penamaan tersebut akan berkaitan dengan tinggalan dalam bentuk benda. Terlepas apakah benda tersebut objek cagar budaya ataupun dugaan cagar budaya yang menjadi substansi adalah keterkaitan antara tradisi lisan dengan objek benda. Kemudian ini akan membentuk cerita-cerita sehingga melahirkan nilai sejarah, nilai pengetahuan dan nilai kebudayaan.

Tradisi lisan inilah yang nantinya merekontruksi masa lalu. Rekontruksi masa lalu akan melahirkan dan memunculkan nilai-nilai budaya, sejarah dan ilmu pengetahuan. Rekontrusi masa lalu untuk menelaah ataupun sebagai sumber awal dari tinggalan arkeogis menjadi langkah. Penelaan ini akan menjadi modal dasar untuk menelusuri tinggalan arkeologis.

Diantara berbagai jenis sumber sejarah dan tradisi lisan atau tinggalan arkeologis, tradisi lisan memiliki tempat tersendiri. Tradisi lisan itu adalah rangkaian pesan untuk diterjemahkan dengan fragmen benda ataupun aktivitas manusia dimasa lalu. Rangkaian pesan inilah yang nantinya diterjemahkan dari generasi ke generasi. Penerjamahan diperlukan ilmu sejarah, arkelogi sebagai tonggak untuk masuk pada ranah ilmiah. Selanjutnya tradisi lisan itu adalah kumpulan ingatan –ingatan kolektif masyarakat yang terpisah-pisah. Ingatan itu bsia saja dalam bentuk interaksi terhadap objek tinggalan arkeologis. Ingatan ini dapat bertambah sering dengan berbagai interaksi ataupun berkurang karena perlawanan dengan initeaksi luar komunitas masyarakat itu sendiri.

Dalam pelestarian cagar budaya, tradisi lisan merupakan tonggak awal dalam upaya pelestarian. Tidak semua kerangka acuan/ petunjuk teknis dalam upaya pelestarian dituliskan oleh generasi sebelumnya. Petunjuk teknis itu mampu dilacak melalui tradisi lisan. Melibakan tradisi lisan dalam upaya pelestarian benda cagar budaya akan memudahkan pelaksanaan pelestarian benda cagar budaya. Kemudahan ini akan semakin bertambah karena penguasaan dari tradisi lisan pada tinggalan arkeologis biasanya dikuasai oleh penguasa lokal atau pemilik benda cagar budaya itu sendiri.

Saat ini upaya –upaya pengumpulan tradisi lisan untuk pelestarian cagar budaya dapat dimaknai sebagai kerangka besar pelestarin nilai-nilai dari objek masa lalu sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2010. Dalam hal ini tradisi lisan merupakan sebuah proses untuk mengapai upaya pelestarian cagar budaya berbasis kemasyarakatan. Proses yang disampaikan dari mulut ke mulut dapat mengungkap cara-cara tradisional dalam upaya pelestarian. Pada dasarnya benda-benda dari masa lalu, upaya untuk pelestriannya tidak akan jauh berbeda dengan cara yang tradisional. Setidaknya cara tersebut mendekati zaman terciptanya benda cagar budaya tersebut.

Langka awal dari upaya pelestarian benda cagar budaya adalah pendataan benda cagar budaya baik itu yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Langkah ini akan lebih mudah dilakukan pada saat penelusuran, pencatatan, mendeskripsikan dan menverifikasi serta melestarikan melalui tradisi lisan. Dalam upaya pemugaran, pemeliharaan ataupun perlindungan objek cagar budaya tradisi lisan memiliki tempat juga. Tidak semua pengetahuan di masa sekarang mampu mengakomodasi atau menjabarkan pengetahuan masa silam. Pengetahuan masa silam muncul dengan sendirinya jika melibatkan tradisi lisan karena sudah terintegrasi segala infromasi objek cagar budaya. Tradisi lisan berupa pantangan ataupun larangn dalam perlakuan objek cagar budaya mampu dimanfaatkan sebagai bagian dari upaya pelestarian bagi masyarakat. Dengan menghidupkan nilai-nilai dari tradisi lisan upaya pelestarian sudah dalam tahap pelestarian berbasis masyarakat. Artinya ketika masyarakat masih memegang nilai-nilai budaya yang terkandung dalam objek cagar budaya, secara tidak langsung nilai-nilai itulah yang menjaga cagar budaya dari bentuk vandalisme ataupun kegiatan yang merusak cagar budaya. Pada akhirnya tradisi lisan yang ada dalam masyarkat mampu dimanfaatkan sebagai bagian dari upaya pelestarian cagar budaya.