Struktur Organisasi Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan tata Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya, Balai Pelestarian Cagar Budaya merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Kebudayaan dan secara teknis dibawah Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.
Secara hirarki, BPCB Sumatera Barat dengan Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau dipimpin oleh seorang Kepala dibantu oleh satu orang Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) dan satu orang Kepala Seksi yaitu Seksi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan (Kasi PPP). Untuk membantu menjalankan tugas dan fungsi kantor dibentuk beberapa Urusan dan Kelompok Kerja (Pokja). Urusan dan Kelompok Kerja ini berada di bawah pengawasan Kasubag Tata Usaha dan Kasi PPP. Urusan terdiri dari empat yaitu Urusan Kepegawaian, Urusan Keuangan, Urusan Perencanaan dan Urusan Kerumah Tanggaan dan BMN. Sedangkan Kelompok Kerja tersebut terdiri atas lima Pokja yaitu Pokja Pemeliharaan, Pokja Penyelamatan, Pengamanan dan Zonasi, Pokja Dokumentasi dan Publikasi, Pokja Pemugaran dan Pokja Pengembangan dan Pemanfaatan.
Secara sederhana struktur organisasi BPCB Sumatera Barat tahun 2018 dapat digambarkan sebagai berikut.
Struktur organisai Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat terdiri dari:
- Kepala
- Subbagian Tata Usaha
- Seksi Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan
- Kelompok Jabatan Fungsional