Sumatera Barat sebagai ranah Minangkabau dan Riau serta Kepulauan Riau sebagai ranah Melayu-Islam merupakan sebagian daerah di Indonesia yang memiliki banyak sekali peninggalan sejarah dan purbakala. Oleh karena itulah, Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan membentuk suatu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang khusus membidangi pengelolaan kepurbakalaan di ketiga wilayah tersebut. UPT ini disebut sebagai “Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala” atau disingkat SPSP. Pada perkembangannya, UPT tersebut kemudian diganti namanya menjadi “Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala” atau disingkat BP3 dan terakhir ditahun 2015 menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat. Untuk Provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau, UPT tersebut berkedudukan di Kota Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, sekitar 100 kilometer arah timur laut.
UPT di atas secara definitif dibentuk tahun 1990 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0767/O/1989 Tanggal 7 Desember 1989, dengan nama Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP) Provinsi Sumatera Barat dan Riau. Selanjutnya, pada tahun 2002 lembaga ini diganti namanya menjadi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Batusangkar.
Pada awal operasionalnya (Juni 1990), SPSP Sumbar-Riau menggunakan sebuah werkeet sebagai kantornya yang pertama. Werkeet tersebut merupakan rumah jaga untuk Situs Prasasti Adityawaman yang terletak di Jorong Gudam, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar. Dua bulan kemudian (Agustus 1990), Pemkab Tanah Datar meminjamkan sebuah bangunan berupa Balai Adat, yang berada tepat di depan Gedung Indo Jolito (kantor bupati waktu itu), sebagai kantor. Dengan demikian, Balai Adat merupakan kantor SPSP yang kedua. Empat tahun kemudian (1994), lembaga ini mulai menempati kantor barunya yang terletak di Jalan Sultan Alam Bagagarsyah, Nagari Pagaruyung, berdekatan dengan kompleks Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar sekarang. Kantor ini kemudian diresmikan penggunaannya oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Depdikbud, Prof. Dr. Edy Sedyawati pada tahun 1996.
Dengan adanya perubahan nomenklatur di tingkat pusat pada Tahun 2011 yaitu perubahan Kementerian Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berdampak terhadap posisi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala, yang mana mulai tahun 2012, BP3 yang pada sebelumnya berada di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pindah ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Kebudayaan dan secara teknis dibawah Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Pemuseuman sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala berubah nama menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) sehingga menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Batusangkar. Dan yang terbaru, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya, maka Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Batusangkar berubah menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat wilayah kerja Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau.